Fokuskriminal, Tanimbar- Pertemuan antara tim terpadu PDSK yang hendak melakukan pendataan terhadap tanah dan tanaman milik masyarakat Desa Lermantang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku berlangsung alot.
Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Lermantang pada Sabtu 23/5/2027 itu mendapat tanggapan keras dari sebagian besar masyarakat Desa Lermantang yang menginginkan tanah mereka dibayar sesuai peraturan desa dengan harga Rp.350.000 per meter persegi disertai tatanaman mereka yang tumbuh diatas tanah mereka.
Situasi pertemuan sempat menegang tatkala tim terpadu menjelaskan secara detail proses pendataan tanah dan tanaman milik masyarakat di areal seluas 6.600 km yang akan digunakan untuk pembangunan kilang pencairan gas alam dan fasilitas pendukung PSN Pengembangan Lapangan abadi Blok Masela.
Masyarakat Desa Lermantang diharapkan dapat membuktikan hak kepemilikannya atas tanah dimaksud untuk mempermudah proses pendataan oleh tim terpadu PDSK mengingat areal tersebut berada dalam kawasan hutan negara sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 14 sampai 16, Pasal 38 sampai 41dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menaggapi areal tersebut termasuk dalam kawasan hutan negara, tokoh masyarakat Desa Lermantang FK yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan tegas menentangnya.
FK menegaskan kawasan tersebut merupakan kawasan hutan adat milik masyarakat adat Desa Lermantang yang diwariskan oleh leluhur mereka, karenanya ia (FK-red) tidak segan-segan menyuruh masyarakat Desa Lermantang untuk menyiapkan busur dan anak panah untuk masuk hutan dan mempertahankan tanah mereka.
“Saya tidak akan segan-segan suru masyarakat siap busur anak panah, masuk hutan dan kita berperang”, tegas FK.
Selanjutnya Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dalam kesempatan berbicara dihadapan masyarakat Desa Lermantang dan Tim Terpadu PDSK mengarahkan masyarakat agar mengikuti arahan tim terpadu dan menyiapkan bukti kepemilikan mereka atas tanah demi memperlancar proses pendataan tanah oleh tim terpadu dan dengan tegas menyatakan berpihak kepada masyarakat Desa Lermantang.
“Bapak Ibu siapkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan bekerjasama dengan tim terpadu agar proses pendataan dapat berjalan dengan lancar, Bt tegaskan bahwa Bt berpihak kepada masyarakat Desa Lermantang”, tegas Bupati Kepulauan Tanimbar itu.
Pernyataan sang Bupati mendapat respon positif dan antusias dari sebagian masyarakat diiringi tepuk tangan, namun ada sebagian masyarakat yang menanggapinya dengan sinis bahkan dengan spontan menjawabnya; “Parlente=Bohong”.
Jawaban “parlente” itu sontak mendapat reaksi keras dari Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak yang turut mendampingi Bupati Ricky Jauwerissa karena dianggap tidak beretika.
Sejurus kemudian ada dua orang emak-emak yang mengamuk dan salah satunya sambil menunjukan seberkas kertas yang sudah dijilid rapih yang diduga merupakan salinan putusan pengadilan.
Sambil berteriak ke arah Bupati dan masyarakat yang merespon pernyataan keberpihakan Sang Bupati dengan mengatakan; “Kamong tuntut bayar Rp.350.000 par buat kaya Agus Theodorus sebab Kamong sudah jual tanah-tanah par Agus Theodorus”, teriak kedua emak-emak itu.
Aksi kedua emak-emak tersebut mendapat respon positif dari sebagian masyarakat yang berada di dalam Balai Desa Lermantang dan dengan emosi tak terkendali mengajak masyarakat lainnya untuk membubarkan diri dan meninggalkan ruang pertemuan dimaksud. Namun aksi mereka dapat diredam dan dikendalikan oleh personil Satpol.PP, Polri dan petugas lainnya sehingga pertemuan itu dapat dilanjutkan dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara. (Tim)




