Masyarakat Adat Desa Lermatang Menanti Pembayaran Lahan: Antara Dugaan Konspirasi dan Bayang-Bayang “Makelar Berkelas” di Tengah Proyek Blok Masela

Fokuskriminal, Tanimbar – Polemik pembayaran lahan masyarakat adat Desa Lermatang kembali menjadi sorotan di tengah persiapan pengoperasian proyek strategis nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Di balik harapan besar terhadap hadirnya investasi migas raksasa tersebut, muncul kegelisahan masyarakat adat yang hingga kini masih menanti kepastian pembayaran hak ulayat mereka.

Masyarakat adat Desa Lermatang merupakan komunitas hukum adat yang telah hidup jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Karena itu, keberadaan serta hak-hak tradisional mereka memiliki legitimasi konstitusional yang wajib dihormati negara sebagaimana amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Hadirnya proyek Blok Masela di tanah Tanimbar sejatinya membawa optimisme besar bagi masyarakat. Proyek migas berskala internasional ini diyakini mampu membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda Tanimbar, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, hingga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, persoalan lahan adat justru menjadi bom waktu yang berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan apabila tidak ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Masyarakat adat Desa Lermatang sebelumnya diminta menyerahkan hak ulayat mereka guna pembangunan infrastruktur pendukung operasional Blok Masela. Akan tetapi, berdasarkan informasi hasil investigasi lapangan, sejumlah warga mengaku terdapat dugaan transaksi jual beli tanah adat oleh seorang pengusaha di Tanimbar yang disebut telah melakukan pembayaran atas ratusan hektar lahan milik masyarakat adat tanpa kejelasan dasar hukum dan status kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Situasi tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan “makelar berkelas” yang diduga bermain di balik proses pengadaan lahan menjelang pengoperasian Blok Masela. Dugaan ini semakin memperkeruh keadaan karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kepemilikan tanah, multitafsir hak ulayat, hingga potensi konflik hukum di kemudian hari.

“Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil, maka pembayaran lahan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah ke depan bisa bermasalah karena muncul klaim kepemilikan ganda,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam perspektif hukum nasional, keberadaan tanah adat atau hak ulayat memang diakui negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Legalitas tanah adat sendiri umumnya dibuktikan melalui penguasaan turun-temurun, pengakuan masyarakat adat, batas wilayah adat, keputusan kepala adat, sejarah penguasaan wilayah, hingga pengakuan pemerintah daerah. Namun persoalan klasik yang sering muncul adalah minimnya bukti administrasi formal seperti sertifikat tanah negara.

Di sisi lain, negara juga memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, penyelesaian sengketa lahan adat di Desa Lermatang membutuhkan langkah bijak, transparan, dan terukur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar tidak menimbulkan keresahan sosial maupun menghambat investasi strategis nasional.

Sejumlah pihak menilai, lambannya penyelesaian pembayaran lahan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Perbedaan persepsi mengenai nilai tanah, proses negosiasi yang dianggap tidak transparan, hingga belum optimalnya pendekatan budaya dan hukum adat menjadi faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut.

Di tengah kebuntuan tersebut, muncul dorongan agar negara melalui aparat terkait dapat hadir sebagai mediator yang netral guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Di tengah kebuntuan tersebut, muncul dorongan agar negara melalui aparat terkait dapat hadir sebagai mediator yang netral guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat adat maupun kepentingan pembangunan nasional.

Blok Masela bukan sekadar proyek migas biasa, melainkan simbol masa depan ekonomi Maluku dan Indonesia Timur. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan itikad baik, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat agar pembangunan dapat berjalan tanpa meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat Tanimbar.Masyarakat kini menanti langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa pembangunan besar atas nama negara benar-benar menghadirkan keadilan, bukan justru melahirkan konflik baru di tanah adat yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka. (Tim).

Related posts