JAMBI, Fokuskriminal.com – Sepasang kekasih diamankan Satresnarkoba Polres Tanjab Barat karena kedapatan mengkonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Manunggal II, Lorong Sepakat, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi Rabu (12/12/2018).
Priany berinisial RN (34) warga Jalan Bhayangkara Rt 12 Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.
Sementara wanitanya berinisial LS (22) warga Jalan Manunggal II, RT 10 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut satu rumah bedeng di Jalan Manunggal II, Lorong Sepakat sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (16/12/2018).
Kemudian, tim Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan penggeledahan, ditemukan kotak rokok yang berisi 12 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dan 1 paket ditemukan di lantai kamar beserta seperangkat alat hisap dan 1 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pakai.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)