Padang Pariaman, FokusKriminal.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Pariaman mengamankan 5 orang pelaku permainan judi jenis kartu ceki atau yang dikenal koa di warung dikorong bintungan Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Senin dini hari (13/5) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui 6 orang pelaku ini bernama inisial D (38), AS (46), S (44), Z (38) dan M (40). Kelima pelaku ini warga Nagari Kasang, Kec. Batang Anai, Kab. Padang Pariaman.
Saat Fokuskriminal.com mengkonfirmasikan kepada Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho yang didampingi Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Lija Nesmon, SS membenarkan bahwa anggota kami melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku judi koa dan 2 orang lagi melarikan diri.
Ia juga menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada saat itu, Tim Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan Patroli didaerah kring Batang Anai. Informasi ini didapat dari warga tentang adanya kegiatan pada sebuah warung dikorong bintungan Nagari Kasang, berupa adanya orang ramai yang lagi asyik bermain judi dengan uang sebagai taruhannya, ungkap AKBP Rizki Nugroho.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Halilintar dengan cepat langsung bergerak dan melakukan mengecek terhadap warung tersebut. Disaat sampai dilokasi, ternyata benar, ada orang yang diduga lagi bermain judi. Setelah ini kita mengamankan kelima pelaku beserta Barang Bukti (BB), ujar AKBP Rizki Nugroho.
Barang Bukti yang kita amankan berupa uang kertas, kartu ceki atau koa dan 2 buah meja untuk bermain tersebut. Pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Padang Pariaman lebih lanjut, ucap AKBP Rizki Nugroho.
“Kelima pelaku yang sedang melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhannya, akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun penjara”, terang AKBP Rizki Nugroho. (RH)





