Kajati Bangka Belitung Ancam Pidanakan Lauren Harianja Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM Bangka Belitung

Pangkalpinang, FokusKriminal.com – Lauren Harianja, S.H. kuasa  hukum Suranto Wibowo mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersangka perkara kasus dugaan korupsi Proyek PJU solar Cell.

Kepada Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel, mengungkapkan saat proses penangkapan Suranto dan dibawa Kejari Jakarta Selatan mengaku dirinya sempat diancam oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Adityawarman akan dijadikan tersangka, seolah-olah sebagai kuasa hukum menghalangi proses penangkapan Suranto.

” Saat itu dimulai perbincangan masalah proses penyadapan dan saya paham masalah aturan penyadapan, nah saat itu Kajati Babel menunjukkan jari ke arah saya langsung menjustice atau mengancam saya dijadikan tersangka, dan saya merasa terzholim, kemudian masalah ini sudah saya sampaikan kepada Peradi agar segera dilaporkan Kejagung ” Ungkap Lauren saat disela-sela menunggu sidang praperadilan Kejati dikantin Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Jumat, (11/10/2019).

Lauren juga membantah bahwa kliennya berusaha  melarikan diri padahal Suranto saat itu di daerah Cisarua Bogor untuk berobat alternatif kepada seorang habib ahli penyakit jantung.

Terkait belum hadir pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung di PN Pangkalpinang walaupun hari sudah pukul 11.30 wib, justru Lauren menyayangkan sikap jaksa yang tidak kooperatif dengan proses persidangan praperadilan yang diajukannya sebagai kuasa hukum selaku pemohon.

” Dalam hal ini saya melihat justru pihak Kejati tidak kooperatif dalam proses peradilan, karena  panggilan resmi sudah dilakukan oleh pihak pengadilan, padahal mereka hanya menghadiri saja kalau belum siap sampai dihadapan hakim untuk ditunda, ” Pungkas Lauren.

Sidang perdana praperadilan pun dibuka oleh Hakim Iwan Gunawan tanpa dihadir pihak Kejati Babel selaku Termohon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *