Gara-gara Rebutan Lahan Parkir, RS Masuk Bui

BANDUNG – RS (29) yang baru saja keluar dari tahanan sekitar satu bulan lalu, kini kembali diringkus jajaran Polsek Pasir Jambu, karena melakukan pengeroyokan kepada Sopian Supriatna (39).

Kapolsek Pasir Jambu, AKP Asep Dedi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap tadi malam di daerah Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung.

“Diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 4 orang, 3 orang masih DPO,” ujar Asep, saat dihubungi tribun jabar, Kamis (25/6/2020).

Asep mengatakan, adapun yang masih DPO, yakni A (33) alias Kuya, Cp (23), dan AG (23) alias tato.

Menurut Asep, kejadian tersebut dipicu karena berebut lahan parkir, dan para pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Akibat kejadian tersebut korban mendapatkan luka sobek di kuping dan memar karena memang menggunakan alat berupa botol minuman keras,” katanya.

Pelaku,terjerat pasal 170 KUHPidana,”Ancaman hukuman diatas 5 tahun,”

(Team Bandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan