Diduga Nikah Siri, Kades Tri Tunggal Jaya  Belum Berikan Contoh Baik Masyarakat

MESUJI – Mastur, Kepala Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Way Serdang Lampung, dinilai belum mampu berikan contoh yang baik untuk masyarakat.

Pasalnya, Oknum kades tinggal satu rumah dengan wanita lain yang bukan istri sahnya, bahkan hanya berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah istri sahnya, tutur masyarakat Desa Tri Tunggal Jaya kepada fokuskriminal.com, Selasa (28/7/2020).

Ditempat terpisah Dalwun mantan jurutulis desa mengungkapkan alasan dirinya mundur dari jabatan sekdes karna kerna di anggap kepala desa tidak transparan dalam penanganan proyek bangunan Dana Desa dan kades mau menang sendiri ungkapnya.

Terkait dengan wanita kedua sang kades, Ketua BPD, Suwito membenarkan adanya wanita kedua. pasalnya Suwito pernah memanggil Mastur Kades Tri Tunggal Jaya untuk dimintai keterangan terkait pernikahanya. Kades mengaku bahwa dirinya sudah menikah di Lampung Timur. Saat ditanya tentang bukti pernikahan jawab kades tidak ada kami hanya nikah siri, tutur Suwito.

Selain itu dari keterangan berbagai sumber ada kejanggalan lainnya terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tri Tunggal Jaya sekitar 90 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan langsung tunai yang sumber dananya dari Dana Desa (DD). Itupun dapat uang Rp600rb di bagi tiga mas, tutur masyarakat.

Ia juga mengungkapkan BLT Rp. 300rb untuk yang namanya tercantum dapat bantuan, dan Rp300 dibagikan kepada dua orang tetangganya. Padahal kata pak presiden kami harus nya dapat Rp600rb mas. Imbuh masyarakat.

Sementara itu, Kardi mantan ketua BPD juga membenarkan adanya pernikahan yang tidak jelas sang kades. Pasalnya tidak ada satu orang pun masyarakat Desa tri tunggal jaya yang menyaksikan pernikahanya. Ungkap kardi kepada media.

” Kami aparatur desa pernah di undang oleh kades kumpul di rumah wanita keduanya katanya dalam rangka peresmian pernikahan dan syukuran rumah baru istri mudanya. Namun hingga acara selesai tidak ada acara akad nikah. Tutur Anggota BPD.

Terkait BLT dan pernikahan kepala desa. Suryadi, sekdes Tri tunggal jaya membenarkan kepada awak media fokuskriminal.com.

Sementara saat dikonfirmasi, Mastur, Kepala Desa Tri Tunggal Jaya Kecamatan Way Serdang Lampung terkait pernikahan siri melalui sambungan seluler mengatakan itu adalah hak pribadi, ujarnya. ( UJ/HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *