Waktu Dua Jam Sipelaku Spesialis Bongkar Rumah Ditangkap Polsek Senapelan

PEKANBARU – Kejahatan tetap ada dimana-mana, spesialis bongkar rumah diamankan di polsek senapelan, Kamis 30/7/2020.

Keberhasilan polresta dan polsek jajaran, polsek senapelan kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HT alias H Bin J, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, berawal dari adanya laporan kejadian dari masyarakat terjadinya curat di jalan beringin perumahan kenari residence blok B6 kelurahan sungai sibam kecamatan payung sekaki kota pekanbaru.

Bastian RH melaporkan kejadian pada pukul 17.00 wib, karena itu tim opsnal yang dipimpin Iptu KF.Sinuraya.SH turun ke tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara kasus bongkar rumah atau pencurian dengan pemberatan, berkat informasi dan kerjasama masyarakat tim ops mendapatkan petunjuk terhadap pelaku.

Sekitar pukul 18.00 wib informasi dari masyarakat melihat dua orang laki-laki mengunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu ) unit televisi merek sharp led 32 inchi warna hitam, dengan informasi itu tim opnal yang dipimpin Iptu KF.Sinuraya.SH selaku kanit reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diberikan, sekira pukul 19.30.wib, di jalan imam munandar tim opsnal melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor merek honda beat sedang membawa 1( satu) unit televisi led 32 inchi merek sharp aquos warna hitam yang diketakan bagian depan sepeda motor.

Tindakan kepolisian memberhentikan pengendara sepeda motor itu dan satu diantaranya pengendara sepeda motor beat melarikan diri dan yang satu lagi dapat diamankan berserta barang bukti televisi merk sharp aquos led.32 inchi warna hitam

Kapolresta pekanbaru Kbp H.Nandang Mu’min Wijaya.,S.IK., M.H melalui Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga.,S.I.K., S.H., M.H membenar penangkapan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan pada hari Kamis 23/7/2020 pukul 19.30 wib.

Pelaku ditangkap di jalan imam munandar berinisial HT alias H Bin J (30) dan dari tangan pelaku dapat disita 1(satu)unit televisi led 32 inchi merek sharp aquos warna hitam, 1(satu) remot merek sharp warna hitam, 1(buat)pahat besi dengan gagang warna biru, 1(satu)buah pahat besi tanpa gagang, 1(satu)buah obeng tanpa gagang, 1(satu) kotak televisi merek sharp aquos, 1(satu) unit sepeda motor jenis honda merek beat sarna merah nomor polisi BM 3507 JV, pelaku memastikan rumah sasaran kosong dengan cara memanggil pemilik rumah apabila pemikik rumah tidak menjawab maka pelaku.melakukan pencurian, tambah Kapolsek.

Pelaku HT alis H bin sekarang mendekam di terali besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, melanggar pasa 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun.(humas pokresta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan