TANJABTIMUR – Pembangunan Drainase di Kelurahan Parit Culum 1 di kawasan RT 06 dan RT 08 RW 02 Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga tidak transparan atau diduga kangkangi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau lebih kita kenal dengan UU KIP.
Pasalnya dari hasil pantauan awak media dan tim di lapangan, Minggu (16/8/2020). Di papan informasi pekerjaan, tidak terpampang volume pekerjaan dan nama konsultan pengawas (supervisi).
Di papan informasi tersebut, hanya menyebutkan pelaksananya, yaitu CV. Arjuna Agung Persada dengan biaya Rp421.302.000,00 (Empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua ribu rupiah) dan dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Sedangkan sangat jelas, UU KIP menerangkan jika setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjung Jabung Timur serta Kontraktor belum dikonfirmasi. (y90/Tim)