Solok Selatan, fokuskriminal.com-
Satuan narkoba polres Solok Selatan berhasil meringkus MC di kediamannya jorong sungai beremas kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan
Dalam aksi penggerebekan jumat pagi (14/8/2020) tim yang dipimpin oleh KBO Satres narkoba IPDA Novitri anshar.dari tangan tersangka MC polisi menyita satu pucuk senjata airsoftgun.berikut sabu seberat 22,11 gram dan botol pyrex serta bong.
Kapolres AKBP TEDDY PURNANTO didampingi Wakapolres menjelaskan bahwa MC adalah bandar narkoba yang mana gerak gerik Nya telah tiga bulan dilakukan pengintaian oleh anggotanya.saat penangkapan tersangka mencoba kabur lewat pintu belakang, tersangka juga berusaha untuk menghilang kan barang bukti dengan cara membuang sabu yang di bungkus kantong plastik Hitam
Selain mengedarkan barang haram jenis Shabu ini tersangka MC juga mengkonsumsi nya sendiri.jelas nya
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara ditambah denda 1 milyar sampai 10 milyar (yanto)