Majalengka, fokuskriminal.com – Satuan Narkoba Polres Majalengka dibawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama Anggotanya kembali melakukan patroli dengan sasaran minuman keras di Wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu malam (01/10/2020).
Satuan Narkoba Polres Majalengka, kembali berhasil mengamankan ratusan minuman keras (Miras) berbagai merk di wilayah Kabupaten Majalengka, terdiri dari Kecamatan Jatiwangi lokasi dalam rumahan milik nama Insial Sdr DS (36), diamankan 37 Botol Miras pabrikan berbagai merk.
Selain itu diwilayah Kecamatan Leuwimunding dilokasi dalam warung kelontongan milik Sdr DN (28), Sat Narkoba mengamankan 67 Botol miras pabrikan berbagai merek
“Malam ini kami berhasil mengamankan sedikitnya 104 botol minuman keras berbagai merk dan barang bukti kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba IPTU Udiyanto.
IPTU Udiyanto juga mengatakan, bahwa Cipta Kondisi Harkamtibmas di Wilayah Kabupaten Majalengka yang digelar untuk menindaklanjuti perintah dan himbauan Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso beberapa waktu lalu menjelang pengamanan long week end.
Sementara itu, Kapolres Majalengka mengatakan personilnya gencar terus melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan
menghimbau kepada masyarakat agar kita tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas saat refreshing atau wisata diwilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Kapolres Majalengka.
(Team Fokrim Bandung)