Satres Narkoba Polres Pangkalpinang Berhasil Amankan Pengedar Dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu.

 

Pangkalpinang. Fokuskriminal.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil meringkus dan mengamankan sebanyak enam orang yang di duga sebagai pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu hal tersebut di sampaikan oleh kabag Ops Polres Pangkalpinang Akp.Johan Wahyudi seizin Kapolres Pangkalpinang Akbp.Tris Lesmana Zeviansyah kepada wartawan pada saat Konfresi Pers hari Rabu 2/12/2020 bertempat di Aula Mapolres Pangkalpinang.
Ke enam orang yang di duga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu tersebut antara lain adalah A Khiong Bin Shaban 49 tahun yang beralamat Jl.Tukak Kelurahan Petaling Jaya Kec.Mendo Barat Kab.Bangka
Tersangka di tangkap pada hari Rabu tanggal 7 oktober 2020 sekutar pukul 12.30 wib di Jl.Depati Amir kel.Gajah Mada Kec.Rangkui Kota Pangkalpinang,setelah di lakukan pengembangan dan di lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti berupa 33(tiga puluh tiga) paket dengan berat bruto 63,47 ( enam puluh tiga koma empat puluh tujuh) gram terdiri dari 2 (dua)paket plastik strip ukuran jumbo berisi kristal warna putih yang di duga Narkotika gol 1 yang di duga jenis sabu.
5 (lima) paket plastik strip ukuran jumbo berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika gol 1 jenis sabu
13 (tiga belas paket )plastik strip ukuran sedang berisikan kristal 1warna putih yang duga Narkotika gol 1 jenis sabu
13(tiga belas) paket plastik strip ukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga Narkotika gol 1 jenis sabu
1 (satu) unit Handphone merk Straberry warna hitam
1 ( satu)unit Handphone merk Nokia Warna Hitam
1 (satu) buah dompet warna hitam
1 (satu)plastik kresek warna hitam
1 (satu) plastik kresek warna putih
1 (satu) unit sepeda motor merk strawberry warna merah dengan plat BN.4964 TR
33 (tiga puluh tiga) sobekan plastik indmie
26 ( dua puluhb enam) sobekan plasik warna silver
1(satu) buah jaket warna biru dongker.
2 ( dua )paket/bungkus plastik bening ukuran kecil didalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto 2.35 gram
1 (satu)sobekan plastik warna silver
1 (satu)sobekan plastik warna hitam
1 (satu)buah dompet warna merah muda
1 (satu) buah timbangan digital
1 (satu)bungkus/plastik bekas indomie
1 (satu)bungkus/plastik susu warna silver
1 (satu)gulung plastik selang grip warna hitam
2 (dua)ball plastik strip
1 (satu)buah sendok .

Ahmad Yani Als Amat Bin Mustapa 41 tahun alamat Jl.Jend.Sudirman RT 04 RW 03 Kel.Selindung Kec.Gabek Kota Pangkalpinang
Tersangka di
tangkap selasa 24 November 2020 sekitar pukuk 15.10 Wib setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti berupa
3 (tiga)paket/bungkus plastik strip ukuran besar yang di dalam nya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,02 (tiga koma kosong dua) gram
9 (sembilan) buah plastik strip kosong
1 (satu) buah timbangan digital
1( satu) buah handphone merk xiomi warna hitam .

Dedi Putra Als Kalok als.datuk bin I
smail 28 tahun
Tersangka di tangkap pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar pukul 17.25 di Jl.Kampung
Melayu Rt 01
Rw 01 di kel Tuatunu kec Gerunggang Kota Pangkalpinang
Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka di temukan barang bukti berupa
13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening yang di dalam nya berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat bruto 2,32 (tiga koma nol dua) gram
10 ( sepuluh)bungkus plastik strip bening ukuran kecil
1 (satu) bungkus plastik strip bening kosong ukuran besar
1( satu( helai celana Jeans warna biru terdapat tulisan Wangler
1 (satu) unit sepeda motor Merk yamaha vega tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH 84070016J1887601

Kartono als Botak Bin Suwitno 38 tahun warga Jl.Nila Raya RT 06 RW 03 kel rejosari kec Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.

Yopi Fellani als bobi Bin Rusli (Alm) 36 tahun warga Kel Rejosari RT
06 RW 03 Kec .Pangkal Balam.
Yuliandi Als Andi Bin Marjani ,42 tahun warga Jl.Mujair RT 06 RW 03
Ketga orang tersangka di tangkap pada hari senin tanggal 30 November 2020 sekitar pukul 11 wib di jl nila raya Rt 06 Rw 02 kel Rejosari kec pangkal Balam kota Pangkalpinang setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti :
11 (sebelas)bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yg diduga Narkotika Gol.I jenis sabu dengan berat bruto 8,79(delapan koma tujuh puluh sembilan sembilan)
1 (satu)ball plastik strip bening
1 (satu)buah pirex beling
1 ( satu ) unit handphone merk samsung warna hitam
6 ( enam ) bungkus kertas berwarna coklat yg didalamnya berisikan Daun kering yang diduga narkotika Gol.I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bruto 50 (lima puluh) gram
2 (dua )lembar uang pecahan Rp.100.000
1 (satu( lembar plastik warna hitam
2 ( dua ) bungkus kertas papier
1 (satu )buah pirex beling
1 ( satu )buah alat hisap (bong) 2 ( dua)buah plastik strip bening kosong
1 ( satu )unit handphone merk samsung warna putih
1 (satu) unit handphone merk sonny warna rose gold
1 ( satu )buah pirex beling
1 (satu )buah alat hisap (bong)
2 ( dua) lembar uang pecahan Rp.50.000
1 (satu )lembar uang pecahan Rp.20.000
1 (satu )unit handphoneYb merk nokia warna biru
1 (satu)buah alat hisap (bong)
1 (satu )buah pirex beling.
Berat total keseluruhan Sabu seberat 77.6 (tujuh
puluh koma enam)gram dan Ganja 50 (lima puluh) gram.
Menurut kabag Ops Akp.Johan Wahyudi pasal yang di kenakan terhadap para tersangka pasal 114 Ayat (1),pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan .(Andi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan