PEKANBARU, fokuskriminal.com.-Setelah kejadian di Simalungun Sumatera Utara, Wartawan di Tembak Mati, dan di Gorontalo Wartawan di Bacok OTK, kini intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Majalengka Jawa Barat, yang menurut Video yang beredar, Persekusi, Intimidasi dan penganiayaan menimpa (Sulaeman – Red) Wartawan dari Media Tabloid “Cetak dan Online” Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar.
Akan beberapa peristiwa kejadian yang menimpa para kuli tinta (wartawan) dalam beberapa tahun ini, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap Wartawan (Jurnalis).
” Kami atas nama Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara), mengutuk tindakkan kekerasan yang menimpa pada Surman wartawan media Tabloid FBI di Majalengka, dan wartawan lainnya yang terjadi selama ini.” ucap Ismail Sarlata dengan Geram (Minggu,4/07/2021)
Beberapa perkara yang menimpa wartawan sebagaimana tersebut diatas, kami yakinkan dan percaya akan kinerja Kepolisian dalam mengungkap beberapa kasus kejadian yang menimpa para Insan Pers (Jurnalis/Wartawan) sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang – Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang tugas pokok pers. tambah Ismail Sarlata
” Kejadian demi kejadian yang telah menimpa kita selaku Insan Pers (Wartawan), hendaknya semakin membuat para Insan Pers lebih bersatu menyuarakan sebuah kebenaran dan tidak menyurutkan diri kita untuk tetap memberikan pembelaan dan semangat terhadap sesama Insan Pers baik itu langsung maupun tidak langsung demi tegaknya sebuah keadilan untuk kita Insan Pers.” pesan Ismail Sarlata kepada rekan-rekan Pers yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Riau.
Apa yang telah menimpa rekan-rekan kita diluar sana, tidak ada kemungkinan dapat menimpa kita yang ada di sini. Oleh karena itu mari kita memiliki rasa perduli dan jiwa Korsa sesama kita selaku pekerja pers, dan berjalan sesuai dengan Koridor sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang tugas pokok pers sebagai kitab kita dalam menjalankan fungsi dan peranan kita sebagai Pers.tutup Ismail Sarlata
Sumber : PJID- Nusantara
(Redaksi)