Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Menangkap Pria Asal Gadungan Beserta Barang Buktinya

Kediri, Fokuskriminal.com – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pria berinisial AR (23) warga Dusun Templek Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku diamankan petugas di tempat kosnya yang beralamat di Lingkungan Tauladan, Gang II, Kelurahan/ Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP. Ridwan Sahara, melalui Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan, ”Tersangka kita tangkap di kosnya, Pada Sabtu (31/7) kemaren”, kata AKP. Ratmoko Budi Lartono, Senin (02/08/2021).

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,8 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 5,04 gram, 1,35 gram, 1,35 gram, dan 1,06 gram.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital yang akhirnya turut pula diamankan sebagai barang bukti. Di samping itu, jelas kasubag humas, petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Vivo warna hitam yang “diduga” digunakan tersangka sebagai alat transaksi sabu.

”Ungkap kasus narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga masyarakat” jelasnya.

Menurutnya, warga masyarakat merasa resah karna ada peredaran narkoba di lokasi tempat indekos tersangka. Lalu, informasi yang berasal dari warga itu oleh petugas dilakukan langkah penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti tadi. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari ungkap kasus ini, kasubag humas menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan tersangka lain yang masih terkait.

”Untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Kediri,” pungkasnya.(Soe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan