“Pura Pura Minta Tunjukkan Jalan ,Seorang Pria Rampas Handphone dan Melukai Korban “

Tanah Laut, fokuskriminal.com.- Modus minta tunjukkan jalan RS (31) pria kelahiran Bangkuang ini rampas Handphone milik Mahyudin, selain merampas handphone milik Mahyudin, RS juga melukai Tangan Mahyudin. Kejadian naas itu terjadi sekira pukul 11. 30 Wita, pada hari Senin (20/9/21) siang di Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.

Mahyudin (45) perantau asal kandangan yang bekerja di tambang bijih besi ini menceritakan kronologis terjadinya perampasan dan penganiayaan tersebut, bahwa saat itu ia sedang jaga loading point batu bijih besi tiba tiba ada seorang laki laki bersepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis parang menanyakan masalah jalan. Ia mengira ini orang baik baik, habis itu Ia bilang jalan arah keluar itu sebelah kanan naik ke atas, tapi pertanyaan itu disertai ancaman dengan sebilah parang.

“Kalau jalan ini tidak tembus, kamu saya bunuh” tiru mahyudin,

Habis itu Ia menunjukan tunjukkan jalan itu, setelah tunjukkan jalan itu pelaku terus mengancamnya dengan parang, sampai dipertigaan jalan tidak jauh dari tempat semula Ia tunjukkan lagi jalan arah kekanan karna jalan itu yang terus kekampung tapi Ia malah memaksa jalan kekiri jalan buntu, melihat handphonenya sambil mengancam dengan parang pelaku rampas handphonenya sambil mau membacok. Akhirnya melihat posisinya terancam, Ia rebutlah parang itu.

“Karna rebutan parang dan sempat terjadi pergumulan, parang tersebut sempat melukai tangan saya, ” jelasnya.

Melihat temannya dibelakang, Ia memanggil temannnya minta tolong untuk amankan parang dan orangnya, setelah itu melaporkan ke Polsek Pelaihari.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Pelaihari mengamankan pelaku Mapolsek Pelaihari.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA May Felly Manurung saat di konfirmasi media ini pada Rabu (22/9) membenarkan kejadian tersebut.

IPDA May Felly Manurung mengatakan lagi lagi diwilayah hukum Polsek Pelaihari telah terjadi aksi premanisme disertai kekerasan, dimana pelaku mengunakan senjata tajam dan merampas handphone milik korban selanjutnya terjadi perkelahian dan melukai korban, namun sempat dilihat warga dan segera dilaporkan kepolisi, secara cepat Polsek Pelaihari langsung mengamankan pelaku ditempat kejadian perkara.

“Pelaku inisial RS merampas handphone milik korban sehingga korban mengalami luka di telapak tangan kanan tepatnya di jari manisnya, karna berusaha merebut senjata tajam tersebut,”ucapnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku dibawah pengaruh obat obatan keras seperti seledryl. Ini lah yang di akibatkan, akhirnya melakukan tindak tindakkan premanisme.

“Kami Polsek Pelaihari tidak toleransi terhadap tindakkan tindakkan premanisme apa lagi yang disertai dengan sajam, kita akan proses hukum,” Tegas Kapolsek Pelaihari.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku yang mengaku tinggal digunung buluh bancah Desa Sungai Bakar ini, dihadapan penyidik mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukannya.

Kontributor : jauhar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan