Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 Dinas Koperasi Tulang Bawang Berikan Hak Jawab.

Tulang bawang,fokus kriminal.com .-(16-11-2021) Terkait pemberitaan tentang dinas koperasi tulang bawang yang di duga fiktif kegiatan dana alokasi khusus (DAK) dinas koperasi akhirnya berikan klarifikasi resmi melalui surat hak jawab

Dalam surat hak jawab tersebut tertuang bahwa terkait tudingan kaperwil salah satu media. Yang mengambil Sempel kepada camat dengan mempertanyakan kunjungan kerja dinas koperasi. Wajar pihak kecamatan mengatakan bahwa tidak ada pihak dinas koperasi melakukan kunjungan kerja.
Jadi akhirnya hal tersebut dengan hanya dasar sumber keterangan dari kecamatan.
bukan berarti hal itu langsung di just dengan framing dugaan fiktif.

Terkait undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang pers. Dalam menjalankan propesinya Mendapatkan perlindungan hukum.
Kami dari pihak dinas sangat menjunjung propesi dan UU yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan. Maka kami kirimkan hak jawab, sesuai ketentuan UU pers ayat 5 dan 2 pers wajib melayani hak jawab.

Terkait tentang KIP (terbukaan informasi publik) kami sangat ber trimakasih dikarenakan pihak kami dibantu dalam memberikan informasi terhadap publik, atas program kami maupun progres yang sedang kami gelar, dan yang sedang berjalan seperti program kerja kami yang di maksud sedang berjalan bukan kerja fiktif.

Berdasarkan peraturan menteri koperasi dan UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dana pembinaan koperasi.
Peraturan menteri koperasi dan UKM RI nomor 21 tahun 2008.
Peraturan menteri nomor 20 tahun 2008 peraturan menteri nomor 01 tahun 2015.
Peraturan menteri koperasi dan UKM tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial. Dalam rangka membangun KUMKM.
Keputusan Menteri koperasi dan UKM RI nomor 91 tahun 2004.
Maka sekiranya Kabid dan kasi dapat memberikan klarifikasi.

Jawaban
Kami dan dinas koperasi kabupaten tulang bawang kami tegaskan kami bekerja sesuai regulasi yang ada. Sesuai dengan anjuran bupati semua harus Makai regulasi yang ada. Dan patuh dengan regulasi tersebut. Apalagi kerja yang di maksud fiktif merupakan pekerjaan anggaran tahun 2021 yang dimana proses progres pekerjaan sedang berjalan maupun proses pelaporanya. Inilah hak jawab dari dinas koperasi tulang bawang. Atas pemberitaan atas media beberapa waktu lalu

UM & tim Fokrim Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan