Tulang bawang ,fokuskriminal.com.-(15 -11-2021) Berdasarkan undang-undang no 43 tahun 1999 JO undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara(ASN).
Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2010 tentang penilaian kinerja PNS.
Dan peraturan kepala BKN.
Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Maka dengan hal ini kepala sekolah SDN 1 bujuk agung, Yuri Anton kepala sekolah sekaligus ketua K3S berprilaku tidak disiplin. Atas informasi dari puluhan awak media bahwa kepala sekolah jarang masuk sekolah. Hal ini karena dirinya alergi terhadap wartawan.
Menurut salah seorang wali murid Sebut saja TK seorang yang anak nya sekolah di SDN 1 bujuk agung berceloteh
Menurut nya Sekolah itu adalah lembaga yang menumbuh kembangkan potensi dasar yang dimiliki peserta didik.
Sekolah bukan hanya tempat menggali ilmu secara akademis saja
Namun pungsi sekolah juga memberikan pelayanan, bimbingan kepada berbagai karakter murid.
sekolah juga harus mampu meberikan pendidikan kognif,efektif, dan psikomotorik. Pungkasnya kepada awak media. Kepala sekolah SDN 01 bujuk agung yang siswa nya mencapai 405 siswa. Benar benar tidak mau menjumpai awak media ada apa sebenarnya, ( bersambung)
UM&tim fokrim Lampung