Padang aro, fokus kriminal.com.- Miris memang seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya ini malah kebalikannya, walaupun hanya sebagai bapak Sambung dalam keluarga tapi tidak semestinya berbuat begitu,SU (51) dengan tega telah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kejaksaan negeri Solok Selatan (Kejari solsel) menjatuhkan hukuman pidana terhadap SU(51) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 60 juta.dengan ketentuan apabila denda di bayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana 6 bulan penjara.
“Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang secara virtual,yang dihadiri oleh majelis hakim pengadilan negeri koto baru Solok, terdakwa dan JPU pada tanggal 9 Desember 2021″kata kasi Intel Kejari solsel,M.FAJRIN didampingi jaksa penuntut umum (JPU) MISNAWATI pada hari Jumat 10/12/2021.
Dalam tuntutan nya itu terdakwa (SU) dengan sah dan meyakin kan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan.atas perbuatan nya itu terdakwa telah terbukti melanggar pasal 76D Jo 81 ayat 1,undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kronologis kejadian nya pada Maret 2021,SU telah merudapaksa anak tiri nya dalam kamar rumah nya,dimana korban masih berusia 12 tahun.perbuatan itu dilakukan terdakwa berulang sampai tiga kali sehingga korban hamil,saat ini terdakwa telah mendekam di rutan Muaralabuh tutup nya. (Ynt)