PEKANBARU, fokuskriminal.com,- Kepengurusan Administrasi Negara, khususnya di kepemerintahan kota Pekanbaru Provinsi Riau amburadul khususnya didalam kepengurusan Perizinan yang dilakukan melalui Proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMT) di Mall Pelayanan kota Pekanbaru yang berlokasikan di Jl Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.
Hal tersebut di sampaikan oleh Fadila Saputra Sekjen APP, ” Kita bingung akan pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya didalam pelayanan kepungurusan NIB di BPMPT kota Pekanbaru melalui apikasi resmi negara oss.go.id, ” Jelasnya.
Saat ini masyarakat kota Pekanbaru,sulit melaksanakan register dan atau mendaftarkan badan usahanya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana telah banyak terjadi pemekaran dibeberapa daerah yang ada di kota Pekanbaru. Sehingga data e-KTP milik masyarakat kota Pekanbaru tidak singkron dengan beberapa data daerah Kecamatan maupun kelurahan tidak terdapat di dalam aplikasi oss.go.id. ” Ada ribuan masyarakat di wilayah terkena dampak pemekaran sangat susah dalam kepengurusan NIB dan izin usaha lainnya. Ketika kita minta solusi dari dinas terkait malah saling lempar, Disdukcapil lempar ke DPTMPTSP, dan juga sebaliknya, ” Ujar Fadil.
Fadila Saputra menyampaikan harapan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan atau mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat kota Pekanbaru akan Administrasi Negara khususnya dalam kepengurusan usaha milik masyarakat agar masyarakat tidak merasakan dampaknya berkepanjangan, yang bahkan dinilai administrasi Pemerintah kota Pekanbaru Amburadul. ” Kita minta solusi secepatnya dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Jangan saling lempar tanggung jawab. Kita butuh kepastian didalam pemerintahan ini, ” Tutup Fadil.
Ketika ditanya ke Kadisdukcapil, Irma Novrita mengatakan bahwa nama kecamatan masih yg lama. Ditjen dukcapil blm bisa ubah dengan nama kecamatan baru karena permendagri tentang penataan kecamatan kita blm turun.
“Disdukcapil pekanbaru tetap menunggu dasar perubahan nama kecamatan.
Mengenai pengurusan NIB coba konfirm ke DPM PTSP, ” Arah nya.
Dikatakan nya lagi, Ditjen dukcapil tidak mungkin merubah nama kecamatan tanpa ada dasar hukum. “Dasarnya ya permendagri tentang penataan kecamatan itu. Itu yang ditunggu sekarang, ” Tutup nya.
Kemudian, dari pihak DPTMPTSP kota Pekanbaru mengatakan bahwa kita mengacu kepada Disdukcapil yakni NIK KTP. Namun di BKPM pusat untuk OSS kecamatan pemekaran tidak terdata. Kita sudah bersurat ke Capil untuk segera menyelesaikan ini secepatnya. ” Kita hanya bersifat perizinan, dan dasar Perizinan itu adalah NIK KTP. Dan itu wilayah Disdukcapil, ” Ujarnya.
Kemudian tentang Perizinan semua Online dari pusat. Dan kebijakan dari pusat. ” Skr masyarakat mengurus izin bisa dari rumah masing-masing, karena semua sudah secara online dari Pemerintah Pusat, ” Tutupnya….Ismail Sarlata (Bersambung)