Bitung, fokuskriminal.com.-Jalan rusak terjadi di antara dua wilayah kelurahan yang berbeda di lokasi pemukiman erpacht di kota Bitung Sulawesi Utara, Sabtu ( 15 / 01 / 2022 ) .
Dalam Keterangan nya ibu lurah Girian indah Lintje Sanger s.sos mengatakan bahwa jalan rusak sudah cukup lama terjadi di wilayah kerjanya,ada sekitar hampir 5 tahunan jalan tersebut sudah rusak, banyak warga mengeluh dengan kondisi jalan tersebut di lokasi pemukiman erpacht kelurahan Girian indah dan kelurahan Wangurer barat kota Bitung .
Juga,Bu lurah Lintje Sanger s.sos menyampaikan sangat bersyukur dan berterima kasih atas respon cepat dari jasa marga jalan Nasional Pemprov Sulut, yang pekerjaannya langsung di kerjakan dan disaksikan oleh warga setempat, semoga jalan tersebut bisa menggerakkan roda ekonomi masyarakat lagi,ucap Bu lurah”
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan ketika ” menemui salah seorang warga , Jufri, mengatakan berterima kasih kepada ibu lurah Lintje Sanger dan pihak wartawan dan LSM, yang dimana berkat nya mereka bisa merespon cepat kondisi jalan rusak tersebut dan langsung di perbaiki cepat pemerintah daerah dan Pemprov Sulut.
Seperti yang tercantum dalam pasal 24 ayat 1 UU no 20 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, selanjutnya pasal 24 ayat 2, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk terjadinya kerusakan lingkungan .
Lap : Nando