Surabaya, fokuskriminal.com – Tempat wisata merupakan sarana liburan bagi pengunjung di massa liburan, Akan tetapi dijadikan sasaran untuk tindakan kriminalitas bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut terjadi di Tempat Hiburan Masyarakat tepatnya
di Pantai Kenjeran, Surabaya, Sabtu (01/01/2022) Sekitar pukul 14:00 WIB
Adapun Tersangka AL (42) warga Dukuh Kejiwon, kecamatan Limpung, Kabupaten batang, Jawa Tengah.
Pria yang tinggal di Jl. Kedurus, Surabaya. Selasa (04/01/2022)
Satuan Unit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya, yang pada saat itu sedang melakukan patroli mendapatkan laporan dari Masyarakat/warga Bahwa, di daerah Pantai Ria Kenjeran Surabaya ada Tindakan Kriminalitas berupa pencurian, maka dengan gerak cepat Satuan Unit Resmob Polres Tanjung Perak langsung Meringkus Tersangka.
Adapun Trik/Cara Tersangka memanfaatkan keramaian pengunjung wisata Pantai Kenjeran yang pada Saat itu kondisinya lagi ramai dan jalan berdesak desakan, kemudian Tersangka yang pada saat itu sudah mendapatkan dan mengincar target (Korban), Maka Tersangkapun Ikut membaur dan jalan perlahan2 dibelakang mendekati Korban, Tersangka pun akhirnya berhasil mengambil handphone dari saku celana korban.
Akan tetapi, aksi Tersangka yang pada saat itu diketahui oleh AS (33) warga Panjang Jiwo Tenggilis Mejoyo Surabaya, AS pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang sedang patroli.
Kemudian Satuan Unit Resmob Polres Tanjung Perak Surabaya Pun Akhirnya Berhasil Mengamankan Tersangka di TKP dan membawa Tersangka ke Polres Tanjung Perak Surabaya Beserta dengan Barang Bukti (BB) 1 buah HandphoneMerk Vivo warna Biru.
Dengan demikian Tersangka atas perbuatannya terjerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara. (tim)