SDN 06 Lambu Kibang Mengibarkan Bendera Kusam dan Robek,

Tulang Bawang Barat,Lampung fokuskriminal.com-23-02-2022.
SDN yang berada di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan
Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat kibarkan Sang Saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam terlihat berkibar di halaman Sekolahan tersebut.

dan di ketahui oleh awak media
Pada Hari Rabu tanggal 23-02-2022 awak media berkunjung ke sekolahan untuk silaturahmi dan di situ juga awak media melihat guru beserta murid-murid sedang belajar daring bersama duduk ngampar di lantai teras sekolahan namun tidak memenuhi protokol kesehatan tanpa menggunakan masker dan saat kami ingin konfirmasi kepada guru yang mengajar perihal bendera tersebut.
namun guru tersebut enggan bicara dan cuma diam saja.
Sedangkan terlihat dengan jelas bendera sang saka merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan sang bendera dalam keadaan Robek dan kusam.

Sedangkan Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.

Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat.
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur yang dahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan sekolah SDN yang berada di Kibang Budi jaya kepala sekolah beserta dewan guru yang ada di sekolahan seakan dengan sengaja membiarkan bendera sang saka merah putih berkibar di sekolah nya tersebut.

mungkin kepala sekolah sengaja atau mungkin sang kepala sekolah tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan lusuh dan pudar,
Seharus nya kepala sekolah beserta dewan guru nya tidak lalai dan bisa menjaga kehormatan negara kita yaitu indonesi
Sangat di sayangkan ini bisa terjadi di SDN 06 Lambu Kibang

Untuk itu kami dari tim awak media meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan Dinas terkait untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala sekolah yang lalai dan tidak bisa menjaga sang saka merah putih lambang negara kita indonesi, supaya memberi efek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk kepala sekolah yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan sang saka bendera merah putih dengan keadaan baik dan benar.
Rilis(fr/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *