Waduh,,Kepalo Tiyuh Bujung Sari Marga,Juga dapat Dana Bantuan BPNT ,,Kok Bisa Ya..??

Tulang bawang barat,
fokuskriminal.com .-
13-02-2022
Kepala tiyuh bujung sari marga kecamatan Pagar dewa kabupaten tulang bawang barat,juga mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT) selain itu ternyata banyak masyarakat nya yang dapat bantuan dari program BPNT yang nama nama mereka tidak terdaftar di kemensos ada apa ini kok bisa terjadi.

Perbuatan memanipulasi data mungkin banyak terjadi di Kabupaten tulang bawang barat, dikarenakan diduga semua aparatur beserta kepala tiyuh kompak hanya memikirkan keluarga dan kaum kerabat terdekat saja sehingga ini memicu kepada KKN dan dapat di kategorikan penyalahgunaan wewenang.

Jika kita melihat pada undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah meliputi larangan melampaui wewenang ada dalam pasal 17 dan 18.

Penyalahgunaan jabatan dan wewenang dimuat dalam pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 JU undang-undang nomor 20 tahun 2001 bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahkan gunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau dapat merugikan perekonomian negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda sebesar Rp 500,000,000, dan denda paling banyak Rp 1, 000,000,000.
Namun mengapa hal ini masih banyak terjadi dan mengapa para pejabat tidak ada yang takut akan ancaman ini.

Hingga berita ini di terbitkan GUNAWAN BUJUNG selaku Kepala tiyuh belum dapat di jumpai awak media.

Herwansyah& tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *