Padang, FokusKriminal.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil meringkus kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku yang ditangkap adalah MRS alias M (24) warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.
“Pelaku melakukan aksinya pada Jum’at (25/02/22) di Jalan Bahari II, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” kata Kabid Humas Polda Sumbar., Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK saat konferensi pers, Jum’at (04/03/22).
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) kunci letter T dan uang tunai Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Pelaku adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24).
“Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Pelaku DDC melakukan aksi curanmor honda beat warna putih dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, Sumatera Barat.
“Pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Satake Bayu. (Robbie)





