Jakarta, FokusKriminal.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri)., Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepada Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.
Tito Karnavian juga mengimbau jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), para Kepala Dinas, hingga jajaran ditingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar segera melaporkan SPT Tahunan di kantor pajak didaerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Langkah ini bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat, kata Tito Karnavian.
“Ini menjadi bola salju yang besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito Karnavian dihadapan awak media usai melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (09/03/22).
Tito Karnavian menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke Pemda. Secara rinci Tito Karnavian menjelaskan, hal itu menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.
“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tambah Tito Karnavian.
Karena itu, Tito Karnavian kembali mengajak Pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu.
Dilain sisi, dalam kesempatan yang sama, Tito Karnavian mengatakan, bagi Pemda, utamanya Kepala Daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.
Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.
“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” terang Tito Karnavian sambil mengakhiri. (Zulfikar)





