Solok selatan.fokuskriminal.com.-
Bagi setiap anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui reses merupakan amanah undang undang no 23 tahun 2014
Kegiatan reses merupakan amanah undang undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat
Kali ini anggota dewan tiga periode MUKHLIS S.T S.pd reses di jorong paninjauan ampalu,tampak begitu semangat bergotong royong berbaur dengan masyarakat setempat memperbaiki jalan yang rusak.
Selaku anggota DAPIL kita harus semaksimal mungkin memberikan perhatian dan terbaik pada masyarakat, ujar nya.
Masa reses merupakan masa penting.sejati nya adalah kewajiban yang dilakukan anggota dewan untuk turun ke dapil untuk bertemu konstituen guna menjaring semua aspirasi masyarakat
Seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,baik itu berupa saran maupun kritik dan pengaduan akan kita tuang kan kedalam laporan kegiatan reses ini dan selanjut nya akan disampaikan ke pemerintahan Solok Selatan untuk dapat di tindak lanjuti
Selain itu aspirasi masyarakat yg terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan,agar pada pelaksanan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat di daerah ini, ujarnya (Yanto)





