Tim Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Tangkap Perampok Bersenjata Api Rakitan

Mesuji, FokusKriminal.com – Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap perampok bersenjata Api Rakitan yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, Selasa (08/03/22) Siang

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji., AKBP Yuli Haryudo, SE didampingi Waka Polres Mesuji., Kompol Juli Sundara, A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya., Iptu Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti., Dedi Irawan.

Kapolres Mesuji., AKBP Yuli Haryudo membenarkan, bahwa dalam waktu 2 jam Tim Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan bersenjata Api dengan Inisial TF (40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun modus operandi pelaku adalah pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 WIB, 2 (dua) orang pelaku datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor. Kemudian kedua pelaku mematikan kWh Listrik rumah pemilik Lapak dengan Inisial S, terang AKBP Yuli Haryudo.

Kemudian ketika S keluar rumah, lanjut AKBP Yuli Haryudo, kedua pelaku memegang dan menodongkan Senjata Api (Senpi) di kepalanya, lalu digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari rumahnya. Selanjutnya, pelaku memintanya untuk memanggil korban dengan inisial A yang sedang tidur didalam Kantor Lapak tersebut. Setelah A membukakan pintu, kedua pelaku langsung mendorong pintu dan menodongkan senpi kepada korban A, lantas kedua korban S dan A diikat oleh pelaku.

Setelah Kantor Lapak dibuka, pelaku kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada korban A, ia pun memberitahu bahwa uang ada di brangkas yang berada dibawah meja Kasir. Selanjutnya pelaku mengambil brangkas tersebut dan menanyakan kuncinya, setelah diberitahu lalu kedua pelaku berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas pelaku menembak korban A dan mengenai lengan tangan kanan korban. Kemudian kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor dengan membawa brangkas yang berisi uang sebanyak Rp.52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), tutur AKBP Yuli Haryudo.

Adapun penangkapan berawal anggota mendapat laporan bahwa telah terjadi perampokan di Kantor Lapak Sawit milik S di Desa Harapan Mukti. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan saat diperjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, anggota berpapasan dengan pelaku mengendarai sepeda motor honda Revo Absolute warna hitam, kemudian ia dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan didapati ada bercak darah dicelananya. Saat akan diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas dikedua kaki pelaku, papar AKBP Yuli Haryudo.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui, bahwa telah melakukan perampokan di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan inisial D atas perintah dari inisial M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO, kata AKBP Yuli Haryudo

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas yaitu, 1 (satu) buah kotak berangkas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat yang bertuliskan LEATHER, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu) buah kantong kain berwarna coklat, 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolute warna hitam merah, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 (satu) buah kotak Handphone milik korban, dan Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter, jelas AKBP Yuli Haryudo.

Guna penyelidikan berikutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Raya, tutup AKBP Yuli Haryudo.

Related posts