Mesuji,fokuskriminal.com.-26 april 2022
bahwa sikap congkak dari Kepala desa bumi harapan kecamatan way Serdang kabupaten mesuji berawal dari awak media yang sedang melintas di depan kantor desa bumi harapan kabupaten mesuji, Saat itu awak media melihat ukuran bendera yang sangat kecil dan bahkan bendera di kantor desa tersebut dibiarkan berkibar ini merupakan suatu kelalaian dan pembangkangan .
bendera merah putih yang merupakan lambang negara seakan akan dilecehkan dan diremehkan oleh kepala desa dan para aparatur kantor desa, sebagai kontrol sosial awak media mencoba menemui Kepala desa Bumiharapan sebut saja Berkah , untuk menyampaikan dan mengingatkan tentang betapa pentingnya nilai suatu lambang negara,tapi apa yang awak media sampaikan di jawabnya enteng saja, seperti tak ada salah, seharusnya sebagai Kepala desa bersikap yang menunjukan rasa nasionalisme yang tinggi, tapi jiwa itu tidak tertanam dihati kepada desa dan para perangkat desa Bumi Harapan kabupaten Mesuji ,Berarti mereka tidak paham undang undang atau dengan sengaja melupakan undang-undang dan pasal tentang bendera ,,
Padahal pemasangan bendera merah putih disetiap gedung pemerintahan wajib hukumnya dikibarkan mulai pagi hari sampai terbenam matahari, demikian perintah UU RI No.24 tahun 2009 pasal 7 ayat 1.
Ukuran bendera merah putih juga diatur pada UU yang sama yakni pasal 4 ayat 3 huruf b yang berbunyi : 120 cm X 180 cm.
Yang mana pada ayat 2 mengatur tentang bahan Bendera berasal dari kain yang tidak luntur.
UU No.24 tahun 2009 pasal 24 huruf c menyatakan : Setiap orang dilarang : “mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.”
Masih pada UU yang sama pasal 67 mengatur sangsi sebagai berikut ;
Jika mengibarkan Bendera yang merujuk pada pasal 24 huruf b : “Dipidana penjara paling lama satu (1) tahun atau denda atau denda paling banyak 100.000 juta rupiah”.
UU RI No.24 tahun 2009 merujuk kepada UUD tahun 1945 pasal 35 dan 36A”
Dan dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Saat di tegur terkait pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bahwa jika mengacu pada undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 (KIP) bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib di publikasikan atau nama nama penerima atau KPM keluarga penerima manfaat harus di pajang melalui bener namun karena sikap congkak nya Berkah sebagai Kepala desa mengabaikan undang-undang yang sudah ditetapkan di negara Republik Indonesia dan perlu diketahui bahwa undang undang harus ditaati dan harus dipahami oleh oleh masyarakat banyak .
Ujang mirnas & tim fokrim Lampung





