Pesisir Selatan, Sumatera barat, fokuskriminal.com.- Penahanan ijazah siswa oleh pihak SMA Negeri 1 Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan yang menahan ijazah siswa sekolah merupakan suatu polemik yang mana komite sekolah memungut iuran terkait pembangunan gedung yang nota benenya keperluannya tidak diketahui wali murid .
Menurut undang undang dasar tahun 1945 sudah jelas dibunyikan sebagaimana dalam:
Pasal 28 I
Ayat 1. Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif; Hak terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional; semua hak atas negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung persetujuan setiap orang bebas dari bantuan diskriminatif. Ayat 3. Seluk beluk dengan perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintahan Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan undangan
Menurut keterangan beberapa orang wali murid siswa SMA Negeri 1 Batang kapas ketika dikonfirmasi media fokuskriminal.com. by phone pada hari Sabtu 4/6/2022 mengatakan bahwa kami sangat keberatan untuk membayar uang komite sekolah tersebut apalagi sebelumnya dalam situasi pandemi yang mana kegiatan sangat dibatasi dan untuk kegiatan sekolah juga masih dalam posisi daring sehingga kami orang tua harus mencari kerja tambahan untuk memenuhi kuota internet anak ,belum lagi harus membelikan handphone agar anak kami bisa belajar yang harga handphone saja sudah hampir 2 juta makanya kami keberatan sekali dengan uang iuran komite yang besar iurannya dipungut sebesar Rp 50 ,000/bulan dan ditambah lagi pungutan uang kenang kenangan untuk yang besar iurannya juga sebesar Rp 70,000/ siswa dan ini sangat menjadi beban bagi kami disaat suasana yang masih dalam masa pandemi covid-19 ini
Berdasarkan keterangan dari beberapa wali murid tersebut awak media coba hubungi kepala sekolah melalui pesan whatsapp dan via telepon genggam kepada pihak kepala sekolah SMAN 1 Batang kapas pada no 0813 xxxx 4788 tidak ada jawaban dan handphone tidak bisa dihubungi dan ini sangat disayangkan awak media sebagai kepala sekolah seharusnya memberikan jawaban terkait pungutan uang komite dan pungutan iuran kenang kenangan perpisahan yang dibebankan kepada murid yang sudah tamat di sekolah SMAN 1 Batang kapas
dalam situasi tersebut ada indikasi pungli tentang uang iuran kenang kenangan untuk sekolah dengan besar iuran Rp 70,000/ siswa dan ini juga dituangkan dalam;
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Ketidak adilan yang dilakukan pihak sekolah. Bahkan , penahanan ijazah tersebut masuk dalam pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang penggelapan dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
“Padahal siswa sudah memenuhi kewajiban yang untuk menimba ilmu, namun pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut,”
Penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Batang kapas, tersebut juga termasuk melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya ijazah tersebut merupakan hak dari siswa dan justru dilanggar oleh pihak sekolah SMA negeri 1 Batang kapas, sumbangan yang dibebankan kepada siswa tersebut sifatnya tidak wajib. Namun justru diwajibkan oleh pihak sekolah SMA negeri 1 Batang kapas, “Penahanan ijazah ini sudah jelas pihak Sekolah melakukan Tindak Pidana Perampasan hak siswa serta Penggelapan Ijazah siswa,”
Alasan pihak sekolah menahan ijazah beberapa siswa lantaran tidak mau membayar iuran komite sebesar Rp 50,000/ bulan dan ,Alasan beberapa orang siswa tersebut tidak mau membayar adalah karena belum adanya kesepakatan dari pihak wali murid, Komite serta sekolah. Namun pihak sekolah tetap mewajibkan siswa membayar.(red)





