KARAWANG, fokuskriminal.com –Dalam kurun waktu satu Minggu dari 24 laporan Kepolisian terkait Tindak Pidana Curas, Curat, Curanmor (C3), Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 15 (Lima Belas) orang tersangka tindak pidana curanmor R2 di wilayah hukum Polres Karawang Jawa Barat.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat menggelar Press Rilis pengungkapan perkara curanmor R2, bertempat di halaman Polres Karawang, Jumat (29/7/2022).
Kapolres Karawang mengatakan, dalam waktu satu minggu Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 15 (Lima Belas) orang tersangka curanmor R2, baik itu yang bertindak sebagai pemetik, joki dan penadah.
“15 (Lima Belas) orang tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang perempuan, 14 (empat belas) orang laki-laki, dan di dalamnya terdapat dua orang residivis,” ucap Kapolres Karawang
Kapolres Karawang menuturkan, 15 (Lima Belas) orang tersangka tersebut memiliki peran masing masing yaitu, 9 (sembilan) orang sebagai pelaku utama atau pemetik, 2 (dua) orang sebagai joki, 4 (empat) orang sebagai penadah.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 9 (sembilan) unit R2, uang tunai Rp. 770.000, 13 (tiga belas) mata kunci T, 3 (tiga) astag, 4 (empat) kunci kontak, 5 (lima) kunci magnet, 3 (tiga) buah HP, 3 (tiga) lembar STNK dan 1 (satu) buah tas,” ungkap Kapolres Karawang.
“Adapun modus operasi para pelaku yaitu mengambil kendaraan korban saat korban sedang lengah dengan menggunakan kunci letter T, mengambil kendaraan korban dengan kunci yang masih menempel yang diparkir disamping rumah korban, mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban.” ujar Kapolres Karawang.
“Kapolres Karawang menegaskan pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan untuk penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres menghimbau agar masyarakat Karawang harus berhati hati dalam memarkir kendaraan. Dan Dalam membeli kendaraan, belilah kendaraan yang memilik surat surat kendaraan. (Redd)





