Terkait Adanya Pemberitaan Dugaan Mark up  di Nagari Malai Lima Suku,Ketua Ranting LSM GEMPUR Kecamatan Gasan Gadang Angkat Bicara

Pariaman , Sumbar,fokuskriminal.com.– Terkait adanya pemberitaan tentang dugaan Mark up  di malai v suku kecamatan Batang gasan kabupaten Padang Pariaman , dugaan tersebut bukan tidak beralasan dari hasil investigasi beberapa Awak Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPUR Ranting Gasan Gadang , Wandi ketua ranting angkat bicara.
Apabila memang alokasi Dana Desa (DD) di kenagarian Malai Lima Suku, Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga Mark’up dan adanya indikasi baik oleh wali Nagari  dan perangkat Nagari Malai Lima Suku  benar terjadi, maka, Azirman sebagai wali nagari wajib mempertanggungjawabkannya Karena sejatinya, dana desa diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa bukan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua ranting LSM GEMPUR , Wandi   kepada Awak Media ini, saat diminta tanggapannya. Jumat (5/8/2022).
Ketua ranting  LSM GEMPUR,Wandi , menjelaskan Sesuai dengan amanat UU No.6 Tahun 2014, dimana; 1. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan ataupun tertulis. 2. Fungsi kontrol atau pengawasan yang dilakukan masyarakat adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun dari daerah.
Dan mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah memang membuka kemungkinan penunjukan langsung.

Namun, itu hanya diperbolehkan untuk barang yang nilainya di bawah Rp 50 juta, dalam situasi darurat seperti bencana alam, untuk pengadaan yang menyangkut rahasia negara dan hanya dapat disediakan perusahaan tertentu.

Para pejabat pemerintahan baik di provinsi, kabupaten, maupun pemerintahan desa  selalu berlindung di balik alasan situasi darurat untuk melakukan penunjukan langsung. Padahal berdasarkan hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tanpa tender ditemukan fakta penunjukan panitia pengadaan dan pimpinan proyek mayoritas berdasarkan adanya faktor kedekatan, seperti hubungan kekeluargaan antara pemimpin lembaga dan pegawai yang bersangkutan.

“Saya berharap kepada instansi terkait seperti Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman serius menanggapi dan mengkroscek alokasi dana desa yang ada di Nagari Malai Lima Suku, jangan sampai memberi celah kepada Oknum -oknum Wali Nagari dan kroni kroninya, karena dana desa untuk kesejahteraan masyarakat bukan kesejahteraan oknum Wali Nagari dan kroni kroninya ” ujar Wandi
“Saya menghimbau juga  kepada masyarakat dan  masyarakat nagari malai v suku khususnya untuk bisa bahu membahu menyampaikan informasi yang mengacu kepada penggunaan dana desa jangan sampai dana desa yang semula dianggarkan untuk pembangunan nagari diselewengkan oleh wali nagari berikut kroni kroninya, jangan  takut bila memang di nagarinya banyak pekerjaan yang kurang sesuai dan jangan takut untuk melaporkan ke instansi terkait seperti Inspektorat, Polres dan Kejari Padang Pariaman karena sejatinya instansi terkait (APH) dibentuk negara untuk melayani masyarakat, dan saya yakin instansi Inspektorat, Polres dan Kejari Padang Pariaman sangat profesional menanggapi laporan masyarakat,” tutupnya.
Editor : Arie cotto

Related posts