LPK-RI Temukan Makanan dan Snck di Salah Satu Pasar Swalayan Tanpa Ada Izin LPPOM Dan Label Halal MUI

 

Batam , fokuskriminal.com.– Minggu, 25 September 2022 ,Team edukasi sosialisasi LPK RI Kepri turun ke lapangan seperti mall dan super market yang ada di kota Batam dari hasil pantauan dilapangan team banyak menemukan produk makanan yang tidak ada mencantumkan label LPPOM dan Label Halal MUI diantaranya:

Produk makanan berupa Roti yang tidak ada label halal MUI dan LPPOM bermerek,
1.BIG BOY
2.IDOLA
3.ROTI KERING/GULA MERAH/999,
4. PAYAKUMBUH
5.MATA BEKER
6.COCONUT SUGAR GULA MERAH
7.CAP SWALOW GULA MERAH
8.ROTI SUN
9.BINTANG SNAK dll.

Yang diperkirakan masih banyak lagi produk yang lain yang tidak terdaftar Di LPPOM dan Label Halal nya beredar di masyarakat” khususnya di kota Batam yang ditemukan LPK RI

Ada beberapa produk makanan tersebut yang tidak terdaftar ditemukan disalah satu mini market TOP 100 yang ber alamat di jln selasih belian, Kec.Batam kota, Batam kepri.

Edi supervisor TOP 100 KDA
Saat di konfirmasi oleh awak media ini mengatakan produk yang di temukan LPK RI itu masuk atau di jual kurang lebih sudah sekitar 5 tahun. Manajemen TOP 100 tidak mengetahui bahwa produk yang di temukan LPK RI itu ada izin nya atau tidak” Karena Pihak Manajemen TOP 100 tidak pernah memantaunya, ujar Edi.

Sementara itu EL Bendahara LPK RI mengatakan” Kuat dugaan, Ada permainan antara market TOP 100 dengan pengusaha makanan Nakal yang tidak ada izin nya dari LPPOM dan label halal MUI  Maupun dari  Disperindag kota Batam,
Maka dari itu” kita akan selalu memantaunya, tutup EL.

sumber LPK-RI.

post by ,Ardie

Related posts