Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Seorang Pemilik 40 Butir Pil Ekstasi

 

Labuhanbatu , fokuskriminal.com.- Polres Labuhanbatu yang di pimpin oleh AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI melaksanakan Konferensi pers di Ruang gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Jumat (23/09/2022).

Kaur bin ops Satres Narkoba IPTU ELIMAWAN SITORUS mengungkapkan bahwasanya benar telah diamankan seorang laki-laki berinisial NA 29 tahun warga kelurahan Padang matinggi dan saat ini mendekam didalam sel tahanan sat res narkoba.

Lanjut, Pengungkapan pada hari Kamis (22/09/2022) di karaoke Blink jalan H. Adam Malik Kelurahan Perdamean kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu awalnya Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam I/BB melaksanakan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka operasi penegakan dan penertiban Polisi Militer Waspada Wira Piso di wilayah Kota Rantauprapat pada kamis dini hari.

Barang bukti yang disita dari NA berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 24 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna pink sebanyak 8 butir, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi bewarna hijau merek LV sebanyak 4 butir, 4 bungkus klip transparan berisi serbuk berwarna pink diduga pil ekstasi, 20 butir happy five (erimin 5) didalam kemasan berwarna merah diduga psikotropika golongan IV, Uang tunai sebesar Rp. 7.493.000, 1 unit hp android merk Realme warna hitam.

Selanjutnya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2), dari undang-undang RI nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 dari undang-undang RI nomor: 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Jelasnya (Ernamawati Hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *