Batam ,fokuskriminal.com. – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU THETIO NARDIYANTO, S.H telah melakukan penangkapan terhadap seorang orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. (09/09/2022).
Berawal pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 15.00 wib yang mana pada saat itu tersangka sedang berjualan baju second di jodoh tidak lama kemudian datang ” J ” yang merupakan teman tersangka di pasar jodoh menghampiri saya dan pada saat itu ” J ‘:menawarkan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blue dengan Imei : 861450056071983 kepada saya dengan harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat itu tersangka mengatakan “sabar dulu uang aku enggak ada” tidak lama kemudian datang “R ” menghampiri tersangka dengan mengatakan “Kalau ngak jadi kau ambil aku yang ambil” pada saat itu tersangka kembali bekerja dan ” R ” pergi menuju ke belakang ruko pasar jodoh untuk membeli Hp tersebut.
Pada hari rabu tanggal 7 September 2022 sekira pukul 15:00 wib yang mana pada saat itu tersangka hendak membuka lapak di pasar jodoh , setelah itu tersangka menjumpai ” R ” yang mana pada saat itu baru datang ke Pasar jodoh untuk berjualan dan pada saat itu tersangka mengatakan Sini Om Hp nya yang Om tawarkan yang harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada saat itu ” R ” langsung memberikan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blue dengan Imei : 861450056071983 kepada tersangka dan langsung membayarnya sebesar Rp. 400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) kepada ” R ” setelah itu Hp tersebut gunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya Pada hari Kamis tgl 8 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja sedang mobiling di seputaran Pasar los 3000 dan Pasar Second Jodoh terkait peristiwa tindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam,
Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pencarian serta berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 8 September 2020 sekira pukul 18:00 win pelaku MFJSN berhasil ditangkap di Pasar Second Jodoh, dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blue dengan Imei : 861450056071983 yg mana Handphone tersebut hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah
– 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983;
– 1 (satu) Unit Kotak Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial MFJSN terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. dan Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Rara)





