Peureulak.fokuskriminal.com.21/22
Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot blong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam.
Penertiban ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada polisi karena merasa terganggu dan tidak nyaman dengan suara bising kendaraan yang tidak standar tersebut.
Penindakan yang dilakukan setelah beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot blong Mereka diingatkan agar segera mengganti knalpot sesuai dengan standart, terang Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi,kepada para kwaula muda diwilayah hukum polres aceh timur,disampaikan didepan awak media,”
Karena tetap mengulangi maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot blong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek,maka dari itu kami akan tindak tegas bagi yang kendaraan memakai knalpot blong,”
“Semua sepeda motor berknalpot blong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot blong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.
Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H yang disampaikan melalui awak media,”
( Wan atjeh)
Kaperwil Aceh





