Barelang, Batam ( Kepri ) fokuskriminal.com. – Unit Reskrim Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin Anggota Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. FACHRI RIZKY, S.Tr.K.,M.H menggelar konfrensi pers tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada, Selasa 8 November 2022.
Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Tersangka T.P.S bersama-sama dengan tersangka F.E.H.P di 2 (dua) lokasi yang berbeda yang mana lokasi pertama berada di Bengkong Indah II Blok F No.58 Kel. Bengkong Indah Kec. Bengkong dan lokasi kedua berada di Bengkong Telaga Indah Blok G No. 8 Kel. Sadai Kec. Bengkong
Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib
Dimana kedua tersangka melakukan pencurian modusnya dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat, mereka cukup menendang stang dengan kaki dan dari perbuatannya tersebut Tersangka berhasil mengambil / mencuri 2 (dua) unit sepeda motor.
Inisial kedua pelaku (R A D) umur 17 Tahun dan (VAW) umur 26 Tahun. Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 Wib.
Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut,
Pada hari sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka T.P.S dan tersangka F.E.H.P berikut barang bukti yang ada pada mereka berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Silver tahun 2022 BP 3624 RI dengan Nosin : JM91E2112966 dan Noka : MH1JM9128NK114170 selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPTU M. FACHRI RIZKY, S.Tr.K.,M.H menuju ke lokasi tempat Tersangka T.P.S dan tersangka F.E.H.P bersembunyi dan dilokasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap Tersangka T.P.S dan tersangka F.E.H.P berikut barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Silver tahun 2022 BP 3624 RI dengan Nosin : JM91E2112966 dan Noka : MH1JM9128NK114170 yang ada pada Tersangka kemudian dilakukan pengembangan terhadap Tersangka T.P.S dan tersangka F.E.H.P dan didapati barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Hitam dengan Nopol BP 2641 RE, Noka MH1JM8115NK990471 dan Nosin : JM81E1992151 atas perbuatannya tersebut terhadap Tersangka T.P.S dan tersangka F.E.H.P dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polsek Batu Ampar. Kedua tersangka mendapat
PASAL 363 Ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.
(Rara)





