Kepala Desa Braja Yekti Diduga Gelapkan Honor Satgas Covid19 

Lampung timur ( Lampung ) fokuskriminal.com .-
Senin 28 november 2022 kepala desa braja yekti kecamatan braja selebah kabupaten Lampung timur diduga gelapkan dana covid19 pasalnya saat awak media berkunjung ke Desa braja yekti  pada hari senin   pagi dan melakukan audiensi dengan beberapa rt dan limas dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali,
Awak media mencoba datang ke kantor desa braja yekti namun kepala desa tidak ada di kantornya pada hari senin tanggal 28 november 2022, lalu awak  pergi menuju kediaman kepala desa, Sesampainya dirumah kepala desa ternyata tidak ada, setelah beberapa menit kepala desa datang
Lebih lanjut pada saat tim awak media lakukan obrolan dengan kepala desa tukimantoro ,tim awak media mengkonfirmasi terkait dengan honor petugas satgas covid-19,dengan nada agak keras  kepala desa menyuruh tim awak media untuk menghadirkan RT  atau narasumber untuk menghadap kepala desa,
Berdasarkan hasil konfirmasi tim kepihak RT dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor, bahkan danton linmas swr mengatakan bahwa waktu penyemprotan disinfektan kami menggunakan tangki semprot Milik masing masing ujar SWR
 Padahal pemerintah pusat menganggarkan dana yang dikucurkan cukup fantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami penyebaran virus semasa pandemi,
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime, fokuskriminal.com melaporkan
Ujang mirnas & tim

Related posts