Kampar ( Riau ). fokuskriminal.com .-
Jajaran Kepolisian Siak Hulu Kampar yang dipimpin AKP Zainal Arifin SH, MH sebagai Kapolsek telah berhasil mengungkap Kasus KUHP 363 ayat 2 Pidana yang terjadi di toko Ponsel RGM milik St.E. Siregar pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2022 tempat kejadian di Jl Lintas Pasir Putih.
Awal kejadian menurut keterangan kepada Awak media Fokus Kriminal dari si Korban St. E. Siregar pada pukul 23.30 wib malam setelah pelanggan sdh sepi toko ponsel ditutup dengan rapat guna untuk mau pulang sementara ke rumah tempat tinggal di Perumahan Torganda.
Namun sekitar pukul 0.20 wib pemilik toko ingin kembali ke toko untuk mau tidur di dalam toko, ternyata dengan kaget melihat bahwa tokonya sdh dimasuki maling dan pintu belakang sdh dibobol dari asbes belakang rumah, dan melihat alat alat pelaku untuk membobol rumah seperti, linggis , martil, pisau dll juga sandal pelaku tertinggal dalam toko.
Pagi harinya St. E. Siregar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu dan langsung terbit LP/271/XI/2022/SPKT/POLSEK SIAK HULU/POLSEK KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 18 Nopember 2022.
Adanya LP tersebut telah diterbitkan Anggota Polsek Siak Hulu langsung olah TKP dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH, MH juga Panit I Opsnal IPTU Novris Simanjuntak SH, MH serta anggota Opsnal.
Barang bukti pelaku kejahatan yang tertinggal di dalam toko langsung diamankan kepolisian Siak Hulu guna untuk melakukan penyidikan dan pengembangan informasi. Ternyata adanya barang bukti si Pelaku menjadi mempermudah pelacakan si pelaku.
Adanya pengembangan informasi membuat titik terang kepada pihak kepolisian sehingga Polsek Siak Hulu telah mengetahui siapa pelakunya.
Kemudian setelah keyakinan pihak Kepolisiaan Siak Hulu adanya informasi tersebut pada Hari Selasa 22 Nopember 2022 Anggota Opsnal Siak Hulu diikuti oleh Kanit Reskrim AKP Hendri Berson SH, MH dan IPTU Novris Simanjuntak SH. MH berangkat ke Dumai guna melakukan penangkapan dan si Pelaku berhasil ditangkap dikediaman pelaku di Dumai.
Pelaku KUHP 363 pasal 2 Pidana IKH 29 , MS 44 THN, dan LA 30 Thn sedangkan Pasal 480 Jo 55 KUHP Pdana adalah MN 45 Thn , dan yang satu orang lagi masih tahap pencarian oleh Pihak Kepolisiaan karena melarikan diri.
Barang yang di curi berupa HP berbagai merek sebanyak sebanyak 27 bh dan uang tunai Rp 25 juta rupiah serta satu buah laptop , dan ratusan voucher isi ulang dan diperkirakan total kerugian kita kira Ratusan Juta Rupiah ungkap St. E. Siregar ketika dikonfirmasi Awak media Fokus Kriminal.
S.S





