Pekanbaru ( Riau ) fokuskriminal.com. – Direktur utama Pt Rahayu sinergi yang bernama Angga Rahayu tidak dapat melakukan pencairan kredit di bank mandiri Pekanbaru karena pemilik tanah melalui kuasa hukum Dr. Yk telah mengirim surat untuk memblokir pencairan kredit terhadap developer tersebut.
Pemblokiran yang dikirim oleh Dr. YK terkait dengan permasalahan PT. RS tidak memberikan hak pemilik tanah sejumlah 1:3 sesuai dengan yang diperjanjikan diawali, Sehingga pemilik tanah telah melaporkan perkara tersebut di Polresta Pekanbaru.
Sesuai dengan laporan tersebut pihak Bank Bank, OJL, dan BI Pekanbaru yang telah disurati secara resmi oleh Kuasa Hukum Korban tidak berani melakukan pencairan angka kredit karena telah di peringati mengenai prinsip kehati-hatian bank berhubung pihak Bank Mandiri Cab. Pekanbaru telah menghubungi Kuasa Hukum Pelapor karena terlebih Dahulu Angga Rahayu mengabarkan sesuatu yang tidak benar mengenai permasalahan sudah selesai. Bahwa perkara laporan korban dipolresta Pekanbaru telah selesai.
Dan setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada Kuasa Hukum Pelapor menyatakan bahwa permasalahan ini belum selesai, dan mempersilahkan pihak bank mandiri meminta surat bukti yang menyatakan permasalahan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau pengelapan serta pemalsuan tandatangan ini selesai dari Penyidik Polresta Pekanbaru. Pungkas Dr.YK.
Dr. YK mengingatkan pihak bank dipekanbaru yang sudah dikirimkan permintaan pemblokiran atas pencairan kredit PT.RS agar berhati hati dengan developer yang nakal dan zholim terhadap pemilik tanah yang awam akan hukum.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi terkait terkendalanya pencairan kredit PT RS dari bank mandiri kepada salah seorang staf di bank mandiri cabang Pekanbaru melalui saluran selular by Chat WhatsApp di no 0823 xxxx 8463 ,ibu stevia Amelia Tambunan pada hari Sabtu ( 3/12/2022) pada jam 15’20 wib mengatakan melalui chat WhatsApp kalau permasalahan ini hubungi atasan saya pak , kata ibu stevia melalui chat WhatsApp kepada awak media fokuskriminal.com.
post by red





