Langsa(Aceh) fokuskriminal.Com.28/22
Guna membangun pendekatan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Langsa Barat , Ipda Hufiza Fahmi, SH, memberikan Arahan dan penyuluhan hukum kepada perangkat Gampong Sungai Pauh Tanjong, pada rabu Rabu, 28-12-2022.
Dalam Kegiatan yang diadakan di aula Geucik Gampong ini diikuti, Kanit Binmas Aipda Teuku saiful Bahri,Geuchik (Kepala Desa), seluruh Tuha Peut, Sekdes, Kepala Dusun dan Kaur yang ada di Gampong Sungai Pauh Tanjong langsa”
” Dengan Materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kaposlek mengenai Qanun Aceh Nomor 09 Tahun 2008 Tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan melalui Tuha Peut di tingkat gampong.
Kapolsek mengatakan, szat dikonfirmasi kegiatan ini adalah dalam melaksanakan salah satu dari Program Prioritas Kapolri tentang Membangun Kesadaran Dan Partisipasi Masyarakat Terhadap Kamtibmas. Dengan metode yang kami lakukan seperti ini, diharapkan agar perangkat dan warga gampong dapat lebih memahami perannya dalam penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di daerahnya. Kata Kapolsek
“.Ditambahkanya, dengan adanya penyuluhan ini, kami harapkan, aparat Gampong bisa lebih paham apa makna dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 itu sendiri sekaligus bisa menambah pengetahuan masyarakat terhadap perkara/sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh peradilan adat.
Karena selama ini masyarakat mengetahui semua perkara/sengketa yang terjadi hanyalah kewenangan dari pihak kepolisian untuk menyelesaikannya. Kata Kapolsek langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi,SH.
Usai penyuluhan, seluruh peserta diberikan salinan foto coppy Qanun Nomor 9 Tahun 2008, dengan harapan bisa disosialisasikan kepada warga yang lain digampung masing masing agar setiap permasalahan yang ringan bisa diselesaikan melalui Geucik atau Tuah peut dan perangkat desa setempat,”pintasnya Kapolsek langsa Barat,”
( Wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





