Kepala Desa  Sumur Kucing Diduga Tidak Pernah Bagikan Honor Satgas Covid-19 

Lampung timur, ( Lampung ) fokuskriminal.com . –
Senin 28 november 2022 kepala desa sumur kucing kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung timur diduga gelapkan dana covid19 pasalnya saat awak media berkunjung ke desa sumur kucing pada hari senin  pagi dan melakukan audiensi dengan beberapa RT dan Linmas  dan mereka kompak menyatakan bahwa selama jaga di posko pengendalian covid19 tidak ada honor sama sekali,
Awak media mencoba datang ke kantor desa sumur kucing namun sikap kepala desa yang angkuh congkak seakan  tidak akan tersentuh oleh hukum saat dijumpai awak media di kantornya pada hari senin tanggal 28 november 2022,
Berdasarkan hasil konfirmasi tim kepihak RT dan linmas yang di temui awak media menyatakan kami tidak dapat honor, bahkan TK mengatakan bahwa waktu penyemprotan disinfektan kami menggunakan tangki semprot Milik masing masing ujar TK
 Padahal pemerintah pusat menganggarkan dana yang dikucurkan cukup fantastis anggaran dari dana desa(DD) pemerintah ingin memastikan agar seluruh rakyat Indonesia tidak mengalami terdampak penyebaran virus semasa pandemi
Pada tahun 2020 ini anggaran dana desa sumur kucing Rp 1,391.126.000(satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) nah untuk penanggulangan covid19 delapan % dari dana tersebut untuk tahun 2020,
Menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme, namun apa jadi nya negara ini jika dana pengulangan Bencana saja kepala desa gelapkan,
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi  setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,
Maka berdasarkan undang-undang tersebut  dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
(1) setiap orang;
(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,
Ujang mirnas & tim

Related posts