Dampingi Kasus I Dan S Di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,Repiton Manao SH Dapat Apresiasi

 

Tanjung Balai Karimun ( Kepri ) fokuskriminal.com. – Kuasa Hukum I dan S, Repiton Manao SH: Menurut Analisa Pasal 67 Maupun 244 KUHAP Secara Teori Putusan Bebas

 

Stright Times – Pengacara Repiton Manao SH & Associates akan terus mengawal kasus yang dialami warga Bengkong berinisial I di Tanjung Balai Karimun.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Salah seorang warga Bengkong berinisial I dan S, terjerat kasus hukum di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri, karna tidak ada biaya menyewa Pengacara, sehingga meminta bantuan kepada Team R.

 

Founder Team R, Rosano mengatakan, setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan.

 

“Sebelumnya I sudah meminta tolong kesana-kemari namun tidak mendapatkan bantuan”, kata Rosano.

 

Sehingga kami dari Team R, lanjut Rosano, merasa terpanggil untuk membantu I mencarikan Pengacara guna mendampinginya, termasuk biaya Pengacara tersebut ditanggung oleh Team R.

 

“Ini langkah awal dari sisi kemanusiaan, dan memanusiakan manusia”, jelas Rosano.

 

Ditemui di kawasan Batam Center, dengan Kuasa Hukum I dan S, Repiton Manao SH, Minggu (15/01/2023) mengatakan sudah menyiapkan dan mendaftarkan kontrak kasasi di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 10 Januari 2023 dan akan menunggu salinan putusan kasasi (MA)

 

Sambungnya lagi, Menurut analisa, pasal 67 maupun 244 KUHAP, secara teori putusan bebas.

 

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu melakukan upaya banding maupun Kasasi lagi”, ujar Repiton

 

Kasus ini tetap kami kawal, katanya, sampai putusan inkracht.

 

Merasa terbantu oleh Team R, I menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-beaarnya kepada seluruh pengurus Team R,

 

“Terimakasih kepada penasehat dan seluruh pengurus Team R, dan pengacara Repiton Manao SH & Associates atas perhatian serta bantuannya kepada masyarakat kecil yang sedang terjerat kasus hukum”, imbuh I.

post by Kaperwil Kepri

ardie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *