Ganas : Pos Perbatasan Gayo Lues,Berhasil Mengagalkan Narkotika Jenis Ganja,3 Pelaku Di Amankan.

 

 

Gayo Lues( Aceh) fokuskriminal.Com.08/23
Personel Polsubsektor Rumah bundar Polsek Putri Betung Polres Gayo Lues Polda Aceh yang dipimpin oleh Aipda Zulkhaidir,SH telah menangkap tersangka pembawa Ganja di perbatasan Blangkejeren Kutacane,

“Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darli, SH saat dikonfirmasi oleh awak media “mengatakan Adapun kronologis kejadian yaitu Pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023 pukul Pukul 20.00 Wib seperti biasanya, Personel Polsubsektor rumah bundar melakukan kegiatan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas,

“Tepat pukul 23.00 Wib personel yang sedang bertugas pada saat itu memberhentikan salah satu kendaraan jenis Toyota Innova warna Silver Metalic dengan nomor polisi BL 1594 HC yang melintas dari arah Blangkejeren menuju Kab. Aceh Tenggara, selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sebuah tas ransel warna hitam coklat yang berisi narkotika jenis ganja,

“setelah di introgasi  mobil tersebut merupakan mobil travel lintas Blangkejeren-Medan, pemilik dari tas ransel yang berisi Narkotika jenis ganja tersebut adalah salah satu penumpang yang mengaku berinisial ID (34) yang merupakan warga Ranto Perapat Medan -Sumatra Utara, selanjutnya terhadap IS( 31) warga Gayo lues langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues, penyerahan Pelaku dan barang bukti dilakukan pada pukul 01.30 Wib;

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku ID (34) bahwa ganja tersebut didapat dari IS dan M yang merupakan warga Desa Suri Musara Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues, kemudian pukul 04.30 wib dilakukan penangkapan terhadap IS (31) dirumahnya yang beralamat di Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues Kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap M .dirumahnya yang juga merupakan  Desa Pantan Cuaca Kec. Pantan Cuaca Kab. Gayo Lues

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba terhadap pelaku yang bernama “Is”  dan “M” bahwa benar kedua orang tersebut ada melakukan penjualan narkotika jenis ganja kepada I.P” sebanyak 5 Kg pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 18.00 Wib di rumah Sdr. Am A” (Nama Panggilan) di Desa Suri Musara Kec.Pantan Cuaca  dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

“dari 5 Kg ganja tersebut milik dari Sdr “Is” Bin ISMAIL sebanyak 4 Kg dan 1 Kg milik dari Sdr Am “R” (nama panggilan) yang saat ini masih dalam status DPO sedangkan Sdr “M” ikut serta dalam proses penjualan ganja kepada Sdr “I.S.”  dan juga ikut menikmati sebagian hasil penjualan ganja tersebut namun BB ganja setelah ditimbang dengan berat 2,42 kg. Pintasnya” kasat Narkoba,kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh polres Gayo lues pelaku jerat pasal UU No 6 Tahun 1976 UU Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya didepan Tim media fokuskriminal.com.,”

( wan Atjeh)
Kaperwil Aceh

Related posts