Nagan Raya(Aceh) fokuskriminal,Com.31/23
Tindak lanjut Perintah Bupati Nagan Raya,dengan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Nomor 800.1.6.2./24/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengawasan Disiplin ASN, dalam Tim pengawasan melakukan razia ke sejumlah warung kopi di Kecamatan Suka Makmue dan Kuala, Selasa 31/1/2023.
Dalam Tim pengawasan langsung dipimpin oleh Sekda Ir H Ardimartha beserta para anggotanya Asisten, Kepala BKPSDM beserta Sekretaris dan jajaran, Kadis Kominfo dan unsur Satpol PP melakukan patroli pengawasan ASN yang tidak masuk kantor atau bagi ASN duduk di warung kopi saat jam kerja.
Dalam razia tersebut terdapat salah satu ASN berada di sebuah warung kopi di kawasan Simpang Peut Kecamatan Kuala. Nagan Raya,
“Himbauan ” Sekda Ardimartha mengingatkan kepada ASN tersebut dan meminta Sekban BKPSDM mendata agar diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam surat edaran,
kita segera akan ambil tindakan dan akan kita proses menurut surat printah yang berlaku”
“Kepada ASN yang telah melanggar ketentuan akan kita tindak lanjuti dan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya, dan dilaporkan kepada Pj Bupati.
” keterangan “Sekda, patroli atau razia ini dilakukan demi mewujudkan ASN yang disiplin dan taat aturan.
Razia ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai SE Ibu Pj Bupati,” ujarnya.
Ditambahkan” ASN yang melanggar akan diberikan hukuman sebagaimana SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK dan camat lingkup Pemkab Nagan Raya beberapa waktu lalu.
“Seperti yang diberitahukan dalam beberapa hari yang lalu, diketahui dalam SE tersebut Pj Bupati meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dapat melakukan pengawasan rutin dengan patroli ke setiap warung-warung kopi.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Nagan Raya itu dinyatakan, kedisiplinan harus serta-merta ditingkatkan, guna mendorong ASN yang disiplin dan patuh terhadap aturan hqng berlaku,
“Sehingga kita bisa menciptakan Kabupaten Nagan Raya yang berkemajuan di tengah globalisasi perkembangan zaman,” kata Pj Bupati Fitriany Farhas,kepada awak media,
Menurutnya, dikeluarkan surat edaran itu dalam upaya menerapkan disiplin ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengimplementasikan jam kerja masuk dan pulang sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021 tepat pada waktunya jam plg
“Kami minta kepada setiap Kepala SKPK dapat menindaklanjuti dan menerapkannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021 dan PP 94 Tahun 2021,” pintanya.
Pj Bupati berharap kepada PNS lingkup Pemkab Nagan Raya untuk tidak berada di warung-warung kopi atau coffe maupun kantin,kecuali diwaktu di luar jam kerja yang telah ditentukan.
“Dengan Laporan tindak lanjut, ada salah seorang ASN yang ditemukan berada diwarung kopi saat jam kerja,melaporkan kepada saya melalui Sekda untuk dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan pelanggaran kode etik pegawai,” ungkapnya,”
( wan Atjeh)
Kaperwil Aceh





