Soal Kasus Pemerkosaan ODGJ Dilingkungan Dinas sosial Karawang, Ini Kata Dul Karim

Karawang, fokuskriminal.com
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hak asasi manusia. Korban kekerasan seksual tidak terbatas pada perempuan saja, namun juga laki-laki, lansia, bahkan pada seorang (ODGJ).

Kasus pemerkosaan terhadap seorang ODGJ di lingkungan Dinas Sosial Karawang, mulai terjadi. Pelaku H alias Mas Brow, yang bekerja sebagai Satgas Pendamping PPKS di Dinas Sosial Karawang, melakukan kekerasan seksual terhadap wanita ODGJ berinisial HN.

Menanggapi hal tersebut, Dul kariam yang biasa disapa wkl adul, mengajak rekan rekan PSM dan masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita ODGJ di lingkungan Dinas Sosial Karawang.

“Mari, kita sama-sama mengawal perjalanan kasus ini supaya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan Ketua DPR RI, tidak sia-sia”, kata Dul karim.

Menurut dia, kasus tersebut perlu diproses secara hukum karena tidak ada kata damai untuk kejahatan pemerkosaan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku pemerkosa seorang ODGJ.

Keberadaan Undang-undang TPKS, lanjut dia, dapat diprioritaskan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti itu, supaya korban bisa terlindungi ketika melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada penegak hukum.

“Saya mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi pada seorang ODGJ, yang saat itu dalam penanganan pihak Dinas Sosial. Saya sangat menyayangkan ini bisa terjadi di lingkungan Dinas Sosial Karawang”, ujar dia.

Meskipun begitu, Dul karim, mengapresiasi langkah aparat kepolisian Polres Karawang, yang telah mengamankan Mas Brow, seorang pelaku diduga pelaku pemerkosaan terhadap HN seorang wanita ODGJ.

“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian polres Karawang, yang sudah berhasil menangkap Mas Brow. Memang, langkah polisi sudah sepatutnya melindungi kaum perempuan dan anak-anak dari kejahatan kekerasan seksual, apalagi seorang wanita ODGJ”, ujar Dul karim.

Lanjut Dul karim, kami akan mengawal proses hukumnya supaya ada efek jera bagi yang lainnya sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Karawang.

Ajat sudrajat fokuskriminal.com

Related posts