Pengabdian Kepada Masyarakat, Uir Melaksanakan Penyuluhan Hukum Dengan Judul Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dalam Menjalankan Tugasnya Berdasarkan UU Guru Dan Dosen Di MIN 3 Pekanbaru

Fokuskriminal.com(04/12/2023)-Tim Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) bermitra dengan MIN 3 Pekanbaru, melaksanakan PKM di Gedung Aula MIN 3 PEKANBARU yang dihadiri sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Guru-Guru di Lingkungan MIN 3 Pekanbaru.

Penyuluhan hukum yang diberikan oleh Tim PKM Fakultas Hukum diketuai oleh Bapak Dr.M.Musa, S.H., M.H, dan anggotanya Bapak Dr.Zulkarnanini Umar,S.Ag.,MIS, Elsi Elvina, S.H., M.H dan Evi Yanti, S.H., M.H dan 3 orang mahasiwa, M.Rowi Aulia, Rifqi Almahera, dan Budi Kurnia Rahayu yang turut serta menyukseskan kegiatan PKM di MIN 3. Kedatangan Tim PKM ke MIN 3 Pekanbaru di sambut hangat oleh Kepala Madrasah MIN 3 Pekanbaru, Bapak Darusman, M.Pd dan juga para guru di MIN 3 Pekanbaru.

PKM diawali dengan pembukaan yang di buka oleh bapak Dr.M.Musa, S.H., M.H. yang membahas maraknya kasus yang menimpa para guru dalam menjalankan tugas mendidik anak muridnya disebabkan banyaknya orang tua guru yang melaporkan guru ke polisi karena Tindakan guru tersebut, sehingga banyak guru-guru di Indonesia menjadi enggan untuk melakukan pendisiplinan kepada anak muridnya karena merasa tidak ada nya perlindungan hukum bagi guru.

Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 sudah mengatur tentang perlindungan bagi guru terutama dalam hal menjalankan tugas mendidik atau mendisiplinkan anak didiknya, di samping itu dalam hukum pidana terdapat alasan pemaaf yang mana tidak akan dipidana jika memang tidak terdapat niat dari seseorang untuk melakukan tindak pidana, Bapak Dr.M.Musa,S.H.,M.H juga menambahkan bahwasannya apparat penegak hukum tidak seharusnya mempidanakan seorang guru dan memahami Kembali konsep teori hukum pidana, karena tidak semua hal-hal yang bertujuan untuk disiplin dan mendidik berujung pada pidana. Sedangkan di negara Amerika diatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan tugas dalam mendidik anak muridnya, mereka tidak dipidana karena pendisiplinan terhadap anak muridnya, yang artinya guru harus diberikan perlindungan hukum dan tidak takut untuk mendidik anak muridnya, karena guru merupakan ujung tombak dalam hal mendidik generasi bangsa di sekolah disamping dari lingkungan keluarga.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Bapak Dr.Zulkarnaini Umar,S.H.,MIS menjelaskan tentang bagaimana tugas dan peran dari seorang guru dalam hukum Islam. Dalam Islam sendiri, sebenarnya sangat diperlukan dalam hal mendidik anak, dalam Islam juga tidak diperbenarkan melakukan pendisiplinan dengan cara kekerasan.

Dalam hal mendidik pun tidak diperbolehkan menggunakan benda-benda yang dapat melukai anak-anak. Diharapkan juga guru dapat menjalankan tugasnya dengan Ikhlas dan sabar dan jangan takut dalam melakukan tindakan dengan tujuan agar anak didiknya menjadi lebih disiplin, asal tidak menggunakan dengan cara kekerasan.

 

-Adminfokrim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *