Anggota Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Pengedar Narkhotika jenis Shabu Shabu

 

Fokus Kiriminal .com Siak Hulu Kampar
Tidak henti hentinya Kesatuan Polsek Siak Hulu tetap menjalankan tugasnya sebagai penegak Hukum di Wilayah Siak Hulu, sehingga walaupun Hari Ramadhan tetap giat menjalankan tugas guna memberantas yang melawan hukum di Wilayah Siak Hulu.

Berkat kerja keras Polsek Siak Hulu mencari informasi dari kalangan masyarakat adanya pengedar barang haram jenis Shabu Shabu berhasil terungkap oleh OPSNAL Siak Hulu Kampar dan membuahi hingga menangkap pelaku FR 22 Thn dengan KTP Warga Tangkerang Barat Kec. Merpoyan Damai , namun FR ( tersangka ) adalah tinggal bersama orangtua di Perumahan Panorama Blok AA No 4 Desa Tanah merah ( 27 – 3 – 2024 ) ungkap OPSNAL IPTU Sutarno, S.H.

Kronologis penangkapan terhadap pelaku adalah kerja keras Polsek Siak Hulu menggali informasi dengan masyarakat sehingga Pihak OPSNAL Polsek Siak Hulu dapat mengembangkan informasi tersebut .

Pada tanggal 27 Maret 2024 kira kira pukul 9.00 WIB pelaku ( FR ) berhasil ditangkap di Perumahan Panorama Blok AA No 4 Desa Tanah merah Siak Hulu Kampar.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H melalui Kanit IPTU Jonetra Putra ,S.H membenarkan adanya peristiwa tersebut.

IPTU Jonetra ,S.H langsung perintahkan ke Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Sutarno S.H bersama AIPDA Dadang Nofwardi ,S.H , juga dengan BRIPKA Hermantino, S.H melakukan penggeladahan serta penangkapan terhadap FR di Perumahan Panorama Blok AA No 4 Desa Tanah merah.

Dugaan selama ini bahwa FR sudah tercium petugas menjalankan aksi pengedaran barang haram itu.

Sehingga Penangkapan terhadap pelaku FR pada hari Rabu 27 Maret 24 pukul 9.00 WIB berhasil diamankan oleh Anggota Polsek Siak Hulu dengan mengamankan bukti bukti 1 paket kecil plastik bening diduga berisikan jenis Shabu Shabu dengan berat Bruto 0,21 gr dan 21 paket berat Bruto 4,53 gr.

Keterangan tersangka bahwa yang 21 pkt adalah milik seseorang juga sebagai teman FR dan saat ini sedang pengejaran Pihak Kepolisian Siak Hulu Kampar ( DPO ).

Guna pengembangan kasus tersebut Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid ,S.H perintahkan melalui Kanit Polsek Siak Hulu IPTU Janetra Putra ,S.H agar tetap mengembangkan kasus tersebut, sehingga bisa nantinya terungkap hingga sampai ke jaringan jaringan yang menjadi komplotan tersangka, karena selama ini telah meresahkan masyarakat.

Dari hasil Interogasi dan pengembangan pelaku FR mengakui bahwa, barang bukti yang telah diamankan oleh Polsek Siak Hulu adalah 1 paket kecil plastik bening diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah milik tetsangka dan sementara 21 Paket plastik bening di duga Narkotika jenis Shabu milik temannya ( *DPO*).

Juga bukti lainnya 1 buah alat isap Shabu ( bong ) , 1 buah kaca pirex , 1 buah mancis dan 1 unit HP Merk Inifix warna putih .

Pelaku saat turun berita ini sedang ditahan di dalam terali jeruji Polsek Siak Hulu Kampar guna untuk proses lanjutan ungakap Iptu Sutarno. S.H

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid S.H kepada Awak Media, Rabu (27/3/2024) membenarkan telah menangkap 1 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, berinisial FR (22) warga Perumahan Panorama Blok AA No 4 Desa Tanah Merah Siak Hulu Kampar

Sipelaku FR telah dilakukan test urine dan positif ( + ) Amphetamin ungkap Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid ,S.H melalui Kanit IPTU Jonetra Putra, S.H.

S.Sitinjak

Related posts