23 orang diamankan polres solok Selatan ungkap jaringan narkoba antar provinsi

 

Solok Selatan,fokuskriminal.com.
Kepolisian resort (polres)solok selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu dan ganja selama periode Januari hingga Juni 2024

Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 479,81 gram dan Shabu 32,61 gram, berhasil diamankan oleh tim Satres narkoba polres solok Selatan.dari hasil pengungkapan tersebut tersangka sebanyak 23 orang, diantaranya satu orang residivis dan dua orang tersangka perempuan.

Saat konferensi pers di Mapolres solok Selatan pada Jumat,(28/Juni/2024)
Kapolres solok selatan,AKBP ARIEF MUKHTI SURYA ADHI SABHARA menyatakan 14 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) sedang kan enam kasus masih dalam proses penyidikan, Kapolres melanjutkan tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 huruf a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 5 sampai 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah pelayangan propinsi Jambi,

Modus yang dilakukan oleh pihak pelaku bermacam macam
Selain itu polres solok Selatan juga memiliki program untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba serta berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk mengedarkan nya di tengah masyarakat,terang nya

Untuk itu kami mengajak semua pihak untuk bersama memerangi narkoba dengan mengawasi anak kemenakan kita, serta melaporkan ke kepolisian jika mengetahui atau menemukan adanya transaksi narkoba.(Yanto/FK)**

Related posts