Bentuk keseriusan berantas kejahatan polres solok gerak cepat

 

Solok, Fokuskriminal.com kepolisian resort (polres) kabupaten solok berhasil ungkap beberapa orang pelaku tindak pidana kejahatan selama bulan Juni yang berada di wilayah hukum polres solok

Sabtu,29/6/2024 press release bersama media mitra Humas yang dipimpin langsung oleh Kapolres solok AKBP MUARI,S.I.K,M,M,M.H yang diwakili kasat reskrim polres solok AKBP IDRIS BAKARA,S.I.K,M.H juga didampingi oleh kasi Humas polres solok, IPTU RUDY SUSWANTRA

Kasat Reskrim AKP IDRIS BAKARA memaparkan beberapa kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres solok
Dari sekian tersangka berikut tindak pidananya adalah persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka D (59) warga jorong kayumanang Nagari surian dengan korban nya IN(12), tersangka kedua A(22) warga Agam dengan korban MP(17)

Masing masing tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76e dan pasal 81 Ayat 1 dan 2 junto 76d UU no17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,dan UU No 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun

Untuk tersangka lain tindak pidana curanmor dengan tersangka R(25) warga jorong pinang muara panas dengan korbannya Chairil (71) setelah diamankan dan dilakukan pengembangan ternyata tersangka telah berhasil menggasak 5 unit motor, untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP

Selain itu polres solok berhasil juga mengamankan tindak pidana judi togel online dengan tersangka R (36) dan berkas sudah P21
serta perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh tersangka R (27) nagari surian dengan korban yuspar(45) warga nagari surian atas kejahatan nya tersebut tersangka dijerat pasal 351 ayat KUHP
berikut dengan tindak pidana bujuk rayu persetubuhan dengan tersangka RFS(17) dengan korban BAM(15) dan dijerat dengan pasal 82 junto 76e dan atau pasal 81 ayat 1 dan 2 junto 76d ,terang nya

Dengan barhasilnya polres solok mengungkap laporan masyarakat atas kejahatan tindak pidana selama ini adalah suatu bentuk keseriusan untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum polres solok sehingga dapat membuat kenyamanan untuk masyarakat.(Yanto/FK)

Related posts