Kadus I Desa Pandau Jaya Mengklarifikasi atas Pemberitaan di Salah satu Media Bahwa Pemilihan RT 01 RW 027 Tidak Demokrasi.

Fokus Kriminal. com Kampar Adanya pemberitaan di salah satu media online atas tudingan terhadap Kadus I Adi Chandra bahwa pemilihan RT 01 RW 027 Desa Pandau Jaya diberitakan tidak mengindahkan Perdes.

Karena pemberitaan tersebut Kadus Dusun I Chandra mengklarifikasi atas tudingan tersebut karena isi berita yang diterbitkan disalah satu media tersebut menurut Chandra tidak benar dan bisa dipertanggung jawabkan ungkap Adi Chandra sebagai Kadus Dusun I Desa Pandau Jaya kepada Awak Media ( 03/07/2024 ) dikantor Desa Pandau Jaya.

Sebelum berlangsung pemilihan RT , Kadus Dusun I Pandau Jaya telah memberitahukan pada warga bahwa juga dengan tokoh tokoh masyarakat bahwa rencana akan mau melakukan pemilihan RT 01 RW 027 .

Agar siapa yang mau mencalonkan diri menjadi RT dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat syarat yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan sbb :
1 . Foto Copy KK dan KTP
2. Foto Copy Izasah SMA / SLTA sederajat.
3. Menyerahkan surat pernyataan bersedia menjadi RT dan surat pernyataan kesediaan suami           istri bagi yang sudah menikah.
4. Sumbangan Administrasi bagi calon yang ingin mendaftar dan masih menduduki jabatan                   tertentu wajib melampirkan surat pengunduran diri dari Desa / Kelurahan.
5. Berdomisili di wilayah RT 01 RW 027 dan memiliki rumah sendiri.
6. Berkelakuan baik ,jujur ,adil dan bertanggung jawab.

Itulah syarat yang diumukan Kadus Dusun I bagi warga yang tinggal di RT tersebut. Kemudian dibentuk ke Panitian untuk pemilihan RT di Wilayah RT 01 RW 027 dimana Nama nama Panitia adalah sebagai Berikut :

1. Ketua                : Jonvendri Manurung
2. Wakil ketua   : Timbul Siburian
3. Sekretaris       : Kholifatturohim Purnomo
4. Bendahara      : Afrizal
5. Anggota           : Samuel Meha Marbun
6. Anggota           : Simbur Simanungkalit
7. Anggota           : Ritjen Simamora.

Para calon yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftarkan diri ke Panitia yang telah ditunjuk ungkap Chandra sebagai Kadus I Desa Pandau Jaya menjelaskan pada Awak Media.

Ketika telah disebarkan pemberitahuan tersebut oleh Panitia yang terpilih, Namun hingga sampai waktu yang telah ditentukan mulai dari tanggal 05 Mei 2024 s/d 20 Mei 2024 dimana calon yang mendaftarkan diri hanya satu orang yaitu Prahman Nahampun.

Sehingga karena hanya satu yang mendaftarkan diri juga memenuhi syarat menjadi RT, maka Panitia membuat berita Acara untuk ditetapkan menjadi RT adalah Agus Prahman Nahampun terpilih secara Aklamasi, ungkap Panitia terhadap Awak media ketika melakukan klarifikasi.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Fokus Kriminal yaitu PJ. Kades Desa Pandau Jaya Ikrom Tanjung S.Pd diruang kerjanya bahwa pemilihan RT yang telah terlaksana sudah memenuhi sesuai dengan Perdes.

Ditambahkan PJ. Kades adanya pemekaran RT adalah karena pengajuan oleh Kadus karena semakin padatnya penduduk di wilayah RT tersebut, sehingga kalau dibagi menjadi dua RT semakin bisa terkontrol maka untuk itu terjadilah pemekaran .

Dan saya selaku PJ Kades Pandau Jaya tentu selagi saya bertugas akan tetap berusaha membuat daerah yang saya Pimpin lebih terbaik ungkap PJ Kades Desa Pandau Jaya menjawab Awak Media Fokus Kriminal dengan menunjukkan semangat kerjanya.

Ketika Awak Media Fokus Kriminal bertanya pada Panitia yang terpilih, apakah benar hanya satu yang mendaftar untuk Calon RT ? Benar demikian ungkap Panitia.

Dan kami pun sebagai Panitia tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perdes, jika menyimpang dari situ kami pun tidak berani menjalankan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perdes ungkap salah satu Panitia yang terpilih.

Saya pun terkejut ketika membaca berita yang
diterbitkan salah satu Media online bahwa isi berita tersebut seolah olah saya sebagai Kadus tidak memahami aturan Perdes ungkap Kadus I Desa Pandau Jaya menjelaskan pada beberapa Awak Media dengan menunjukkan semua bukti bukti proses Pemilihan RT melalui Kepanitiaan sesuai dengan Perdes tutur Adi Chandra mengakhiri penjelasannya.

Penulis S..Sitinjak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan